Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah sedang mempersiapkan perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan yaitu. tunjangan pengangguran. Dalam perubahan selanjutnya, pemerintah berencana membayar manfaat program Surat Keterangan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS sebesar 45% dari gaji terakhir dalam 6 bulan dengan batasan Rp5 juta.

Selain peningkatan manfaat, kriteria penerima manfaat JKP juga diperluas menjadi pekerja kontrak waktu tetap (PWKT), dan alokasi biaya pelatihan bagi penerima manfaat ditingkatkan dari sebelumnya Rp1 juta menjadi Rp2,4 juta.

Dengan meningkatnya nilai manfaat, maka klaim yang harus dibayar dari BPJS pekerjaan juga akan meningkat. Berdasarkan laporan usaha, dana yang dikelola program JKP mencapai Rp 13,43 triliun per 31 Juli 2024. Pada Juli 2024, BPJS membayar manfaat JKP atas 32.931 klaim pekerjaan, atau meningkat 8,7% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Total klaim yang dibayarkan BPJS-Badan Ketenagakerjaan sebesar Rp 237,04 miliar.

Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar memperkirakan Dana Jaminan Sosial (DJS) JKP masih kecil sekitar 10% dibandingkan rasio iklan yang masih cukup besar. Meski demikian, ia menyadari tren peningkatan PHK kemungkinan besar akan berdampak pada semakin banyaknya klaim JKP yang dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan, namun ia memperkirakan hal tersebut tidak akan menghambat ketahanan dana JKP.

“Tren peningkatan PHK akan meningkatkan rasio klaim yang diperkirakan mencapai 20%. Dengan rasio klaim tersebut, dari segi kekuatan finansial, keuangan JKP masih sangat aman,” kata Timboel kepada Bisnis, Rabu (18/9/2024). ) . ) dikatakan. )

Pada tahun 2023, pendapatan DJS JKP mencapai Rp3,35 miliar yang terdiri dari pendapatan Dana Rekonsiliasi sebesar Rp1,41 triliun, pendapatan iuran Pemerintah Pusat sebesar Rp1,30 triliun, pendapatan investasi sebesar Rp630 miliar, dan pendapatan lain-lain sebesar Rp134 juta.

Sedangkan dari sisi beban, beban program JKP pada tahun 2023 tercatat sebesar Rp582 miliar, beban jaminan Rp367,20 miliar, beban cadangan teknis program Rp100,82 miliar, beban investasi Rp114,15 miliar, dan beban lain-lain Rp24 juta. DJS JKP masih surplus Rp 2,76 triliun pada 2023.

Sedangkan total kekayaan bersih DJS JKP pada tahun 2023 sebesar Rp 13,18 triliun atau meningkat 26,58% year-on-year (joy) dibandingkan tahun 2022 sebesar Rp 10,41 triliun.

Sebagai informasi, iuran JKP sesuai PP 37/2021 sebesar 0,46% dari total gaji bulanan pegawai. 0,22% dari jumlah tersebut ditanggung oleh pemerintah. Sisanya sebesar 0,14% berasal dari restrukturisasi iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan 0,10% restrukturisasi iuran Program Jaminan Kematian (JKM).

Dengan kondisi keuangan tersebut, Timboel menilai tidak perlu menaikkan persentase iuran JKP yang dipotong dari gaji pekerja. “Secara persentase, iuran JKP belum perlu dinaikkan, namun secara nominal akan meningkat karena adanya kenaikan upah minimum setiap tahunnya,” kata Timboel.

Bahkan, Timboel menyarankan agar iuran JKM pada program JKP 0,10% dihentikan sementara, dengan syarat keawetan dana kelolaan JKP. Selain mempertimbangkan faktor kekokohan dana JKP, menurutnya hal ini penting untuk menjaga kekokohan dana JKM yang kian menurun.

Meski demikian, Timboel tidak bisa menjamin dana JKP akan tetap tangguh dalam jangka panjang. Beberapa indikatornya antara lain tren peningkatan PHK yang mencapai 42.863 PHK pada Juli 2024, meningkat 1,186% dibandingkan 3.332 PHK pada Januari 2024. Secara kumulatif, sebanyak 144.399 pekerja terdampak PHK pada Januari hingga Juli 2024.

Selain itu, rasio kesehatan keuangan JKP pada tahun 2023 turun drastis menjadi 431 bulan dibandingkan tahun 2022 yang berjumlah 2.807 bulan. Oleh karena itu, untuk menjamin ketahanan dana JKP dalam jangka panjang, menurut dia, iuran jaminan sosial harus ditinjau secara berkala. , apalagi jika ada Peningkatan keuntungan.

“Jadi kontribusinya tetap harus ditingkatkan. Adapun bila benar-benar dihitung, maka rasio klaim akan lebih rendah dan ketahanan dana akan semakin kuat. Karena rasio klaim masih rendah sekitar 10% dan dana JKP masih rendah. adalah. Besarnya sekitar Rp 12 triliun, peningkatan imbal hasil bisa saja terjadi,” kata Timboel.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel