Bisnis.com, Jakarta – Kabinet Merah Putih yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka resmi mengumumkan susunannya pada Minggu malam (20/10/2024).

Anggota kabinet ini berjumlah 109 orang yang akan membantu pemerintah pada posisi menteri, wakil menteri, dan kepala lembaga negara setingkat.

Diumumkannya ada 53 orang yang diangkat menjadi menteri atau setingkat menteri. Rinciannya, ada 7 kementerian koordinator, 41 kementerian, dan 5 lembaga setingkat kementerian seperti Badan Intelijen Negara. Kepala Staf Presiden dan Sekretaris Kabinet

Tim kementerian ini juga dibantu oleh perwakilan. Ada 56 nama yang dilantik menjadi pembantu di pemerintahan Prabowo, sehingga totalnya ada 109 nama di Kabinet.

“Dengan persetujuan ketua umum aliansi kami. Kabinet ini kita namakan Kabinet Merah Putih,” kata Prabowo di Istana Merdeka. Pada Minggu (20/10/2024)

Dengan ukuran kabinet seperti ini Orang-orang di media sosial bertanya-tanya berapa banyak uang yang dibutuhkan hanya untuk gaji dan tunjangan yang diperlukan?

Gaji menteri diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2000 dalam pengaturan ini. Gaji menteri sebesar Rp 5,04 juta.

Itu perbandingan gaji menteri menurut Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 yang mengatur gaji Ketua Dewan Pertimbangan Rakyat (MPR), Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Ketua DPR. Dewan Pertimbangan Tertinggi Ketua Badan Pengawas Keuangan (BPK) dan Ketua Mahkamah Agung (MA) juga Rp 5,04 juta.

Gaji menteri juga lebih tinggi dibandingkan Wakil Ketua MPR, Wakil Ketua DPR, Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Agung, Wakil Ketua BPK, Wakil Ketua Mahkamah Agung, dan Wakil Ketua MPR. Menjabat Wakil Ketua DPR dengan gaji Rp 4,62 juta.

Selain itu, dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000 tentang honorarium pejabat pemerintah tertentu. Menteri dijadwalkan menerima hibah sebesar 13,6 juta rupiah. Dengan ketentuan ini Menteri sederajat akan membawa pulang gaji pokok dan tunjangan jabatan sebesar 18,64 juta Rupiah setiap bulannya.

Selain itu, untuk penghasilan Wakil Menteri Kriteria yang digunakan antara lain Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.176/MK.02/2015. Tentang hak keuangan dan persyaratan lain bagi Wakil Menteri

Peraturan ini mengatur bahwa wakil menteri tidak menerima gaji pokok. Namun mereka mempunyai hak finansial yang setara dengan pejabat golongan I-a. Komponennya antara lain sebesar 85% tunjangan menteri atau sekitar Rp11,56 juta, dan 135% tunjangan kinerja bagi pejabat struktural golongan I yaitu pejabat struktural yang bertugas sebagai wakil menteri. rata-rata besaran remunerasi untuk jabatan PNS Jenjang I-a adalah sebesar 5,5 juta Rupiah. Dengan perjanjian ini Wakil menteri negara bisa membawa pulang gaji dan tunjangan sebesar R18,99 juta per bulan.

Namun, ada juga sejumlah peluang pendanaan yang tersedia untuk meningkatkan efisiensi, seperti biaya operasional dan penghargaan formal lainnya seperti keanggotaan panitia acara dan pembicara acara.

Menteri dan wakil menteri juga mendapat kendaraan dinas. Tempat tinggal pemerintah dan juga asuransi kesehatan Di kediaman kantor Hal itu bisa dibayarkan dalam bentuk tunjangan perumahan sebesar Rp35 juta per bulan.

Jika dihitung pengeluaran resmi 53 menteri, uang pajak yang dikeluarkan untuk gaji dan tunjangan berjumlah Rp988,34 juta per bulan.

Sementara itu Wakil Menteri mengeluarkan dana sebesar Rp 1,06 miliar per bulan.

Untuk Menteri dan Wakil Menteri Ketika tunjangan perumahan diubah menjadi uang tunai Dana yang akan dikeluarkan sebesar 3,81 miliar rupiah.

Dengan jumlah pengeluaran sebesar ini Belanja resmi menteri dan pejabatnya memakan biaya sebesar R5,85 miliar per bulan atau R70,26 miliar per tahun dalam anggaran APBN.

Selain itu, 109 kendaraan pemerintah, termasuk asuransi, belum diserahkan.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel.