Bisnis.com, JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) menyediakan layanan shortselling untuk transaksi saham. Terobosan baru ini diharapkan dapat meningkatkan likuiditas perdagangan dari 5% menjadi 17%. Tapi apa sebenarnya penjualan singkat ini?

Penjualan pendek adalah penjualan surat berharga di bursa efek. Sedangkan surat berharga yang dijual dalam transaksi ini bukan milik penjual pada saat transaksi dilakukan.

Short sell biasanya dilakukan pada saat kondisi pasar sedang turun atau menurun, meskipun bisa juga dilakukan pada saat pasar sedang naik. Hal ini disebabkan investor dapat menjual surat berharga pada harga tinggi dan kemudian membeli surat berharga tersebut pada harga lebih rendah.