Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengingatkan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Elpiji (SPBE) besar agar mengisi tabung 3 kilogram dengan gas alam cair atau LPG sesuai standar yang berlaku.

Sebab, izinnya menunggu pencabutan jika pengusaha terus melakukan pelanggaran.

Klaim itu disampaikan Zulhas setelah beberapa tabung elpiji 3 kilogram ditemukan tidak standar.

Keputusan tersebut diambil setelah Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Pengelolaan Perdagangan memeriksa BDKT (Berat Sesuai Kemasan) pada Senin (20/05/2024). Pengendalian dilakukan melalui sistem sampling.

“Kami mengingatkan Pertamina dan Menteri ESDM terhadap oknum pengusaha. Jika tidak, izinnya harus dicabut dan habis masa berlakunya. Karena itulah aturannya. “Kalau tidak menepati peringatan ini, izin usahanya harus dicabut,” kata Zulhas saat ditemui di SPBE Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu (25 Mei 2024).

Zulhas juga meminta gubernur dan wali kota turun tangan melakukan pengawasan baik terhadap stasiun elpiji 3kg maupun stasiun bahan bakar umum (SPBU). Dengan cara ini, penipuan yang dilakukan pengusaha bisa dikurangi.

Sekadar informasi, pemeriksaan di Kabupaten Bandung, Kota Bandung, Bandung Barat, Cimahi, Purwakarta, Kota Tangerang, Tangsel, dan Jakarta ditemukan 11 SPBE tidak patuh.

Rata-rata kerugian yang dialami konsumen diperkirakan sebesar Rp 1,7 miliar per SPBE per tahun. Jika dikalikan dengan 11 SPBE kurang lancar, total kerugian konsumen mencapai Rp 18,7 miliar setiap tahunnya. 

Tabung LPG 3kg yang tidak memenuhi standar tersebut selanjutnya dikembalikan kepada pelaku usaha untuk diisi sesuai dengan izin undang-undang.

“Mereka harus mengisi nomor yang disetujui undang-undang,” kata Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Moga Simatupang.

Moga mengatakan, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Departemen Perdagangan, bahwa pemerintah akan memberikan sanksi berupa sanksi administratif terhadap SPBE yang tidak memenuhi ketentuan. 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel