Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menegaskan pemerintah tidak akan mengubah kebijakan dan peraturan luar negeri sebagaimana arahan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 8/2024 sesuai Perubahan Ketiga Peraturan Menteri Perdagangan No. 36/2023 sesuai UU dan peraturan perundang-undangan.
Hal tersebut disampaikan Pak Zulhas menanggapi keluhan beberapa pengusaha terhadap Peraturan Menteri Perdagangan No. 8/2024
“Tidak [akan dikaji],” kata Zulhas saat ditemui di kantor Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Selasa (28/5/2024).
Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengatakan, keberadaan dokumen ini untuk mengontrol barang dari luar negeri yang masuk ke Indonesia. Meski demikian, Zulhas mengakui kebijakan tersebut tidak mudah diterapkan di lapangan.
Lebih lanjut dia mengatakan, pengaduan para pengusaha itu terlambat. Menurut dia, seharusnya pengaduan ini sudah diajukan sebelum undang-undang ini keluar.
“Sudah terlambat untuk mengeluh sekarang, [seperti] kemarin,” katanya.
Pada 17 Mei 2024, pemerintah mengeluarkan perubahan peraturan perundang-undangan baru. Undang-undang ini merupakan perubahan ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan No. 36/2023
Sayangnya, tidak semua orang menerima aturan ini. Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI) menganalisis, tinjauan undang-undang luar negeri yang melonggarkan produk TPT semakin menunjukkan inkonsistensi pemerintah dalam melindungi industri dalam negeri, khususnya industri garmen, industri kecil menengah, dan perdagangan.
“Analisis ini berarti pengendalian eksternal tidak akan berjalan karena semuanya disederhanakan,” kata Ketua Umum APSyFI Redma G. Viravasta, Selasa (21/5/2024).
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Alas Kaki Indonesia (Aprisindo) Edi Wijanarko berharap relaksasi dan pembatasan impor alas kaki berlaku untuk bahan baku/bahan penolong.
Eddy mengatakan, industri alas kaki masih perlu melakukan impor bahan baku/penolong untuk mendorong produksi industri, mengingat utilisasi industri alas kaki untuk pasar dalam negeri berkisar antara 30%-40%, sedangkan untuk pasar luar negeri 60%-70 %
Namun mereka meminta pemerintah mereformasi sistem demokrasi untuk melindungi industri dari serangan produk asing, namun tidak memperlambat laju produksi dengan menghentikan impor barang.
“Dari Aprisindo kalau bisa perlengkapannya ringan, bukan yang jadi,” tutupnya.
Lihat berita dan artikel lainnya di Google Berita dan saluran WA