Bisnis.com, Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) mempertimbangkan untuk melanjutkan pembentukan Satuan Tugas Impor Ilegal (Chatkas) yang akan berakhir mandatnya pada Desember 2024.
Menteri Perdagangan (Mendac) Budi Santoso mengatakan, pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap gugus tugas impor ilegal yang dibentuk pada Juli 2024.
Nanti kita evaluasi. Kalau perlu diperpanjang, kita perpanjang, kata Budi saat ditemui di Taman Indah, Indonesia, Minggu (11 Oktober 2024).
Budi mengatakan, kehadiran Satgas Impor Ilegal diharapkan mampu mengurangi masuknya impor ilegal ke dalam negeri. Dengan demikian, kewajiban Satgas Impor Ilegal berlaku hingga Desember 2024.
“Kenapa tidak menunggu sampai Desember dan berharap nanti tidak ada produk ilegal dan nanti akan kita evaluasi,” ujarnya.
Pada Juli 2024, pemerintah secara resmi membentuk satuan tugas impor ilegal. Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmentak) Nomor 932 Tahun 2024 menyebutkan pembentukan gugus tugas impor ilegal yang akan beroperasi hingga Desember 2024.
Menteri Perdagangan saat itu Zulqibli Hasan menilai kelompok kerja tersebut ada untuk mengembangkan langkah-langkah strategis dalam memantau dan menangani masalah impor.
Kemudian, menjalin koordinasi antarlembaga yang efektif dalam pengawasan dan pengolahan barang tertentu dalam tata niaga impor, serta menjalin komunikasi dan informasi antarlembaga yang terlibat dalam pengawasan dan pengolahan permasalahan impor.
Terkait kelanjutan satgas impor ilegal di bawah pemerintahan baru, Suhas mengatakan apakah satgas tersebut tetap ada merupakan hak prerogratif pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
“[Satgas akhir tahun ini] sudah selesai. Tinggal pemerintahan baru [apakah dilanjutkan] Kamis (26 September 2024),” kata Soulas.
Dia mengatakan, pembentukan satgas impor ilegal hanya untuk mengagetkan para importir yang berniat jahat dan menyelundupkan barang secara ilegal ke Indonesia. Oleh karena itu, menindak impor ilegal bukanlah solusi jangka panjang untuk membendung masuknya impor ke dalam negeri.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel