Bisnis.com, JAKARTA – Enam emiten Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terpantau masih memiliki “tato” alias sebutan khusus yang ditampilkan Bursa Efek Indonesia (BEI).
Berdasarkan data BEI pada Selasa (20/8/2024), total ada 234 emiten yang mendapat pemeringkatan khusus BEI. Dari jumlah tersebut, enam di antaranya merupakan emiten Grup BUMN.
Keenam emiten tersebut adalah PT Krakatau Steel (Persero) Tbk. (KRAS), PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. (GIAA) PT Indofarma Tbk. (INAF), PT Waskita Beton Precast Tbk. (WSBP), PT PP Properti Tbk. (PPRO) dan PT Waskita Karya (Persero) Tbk. (WSKT).
Notasi Khusus merupakan fitur yang dirilis BEI pada akhir Desember 2018. Fitur ini dibuat sebagai cara cepat bagi investor untuk melihat status suatu emiten.
KRAS, misalnya, mendapat sebutan khusus Y. Hal ini menandakan perseroan baru menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) enam bulan setelah akhir tahun buku.
Dari sisi kinerja, KRAS mencatatkan kerugian sebesar 64,15 juta USD pada semester I/2024. Jumlah tersebut meningkat dibandingkan posisi tahun lalu yang mencatat rugi bersih sebesar 36,88 juta USD.
Saham selanjutnya adalah INAF dan WSBP. Kedua penghasil emisi ini diberi sebutan khusus E dan
INAF sendiri diketahui menghadapi persoalan penipuan yang melibatkan anak perusahaannya PT Indofarma Global Medika atau IGM. Kegiatan penipuan antara lain transaksi pembayaran titipan fiktif atas nama pribadi.
Sedangkan WSKT dan PPRO mempunyai sebutan M dan
Daftar terakhir adalah GIAA, yang memiliki sebutan khusus E dan
Berikut daftar notasi khusus BEI:
– B : Ada permohonan pernyataan pailit, permohonan pembatalan perjanjian atau dalam keadaan pailit
– M : Ada permohonan penangguhan kewajiban pembayaran utang (PKPU)
– E : Laporan keuangan terakhir menunjukkan ekuitas negatif
– A: Ada opini negatif dari akuntan berpengalaman
– D : Terdapat opini “No opinion (disclaimer)” dari akuntan publik bersertifikat
– L : Perusahaan tercatat belum menyampaikan laporan keuangan
– C : Laporan keuangan terakhir tidak menunjukkan pemasukan dari kegiatan tersebut
– C : Peristiwa perkara hukum terhadap perusahaan terdaftar, anak perusahaan terdaftar dan/atau anggota direksi dan anggota dewan komisaris perusahaan tercatat yang mempunyai dampak material
– Pertanyaan: Pembatasan kegiatan komersial perusahaan terdaftar dan/atau anak perusahaan yang didaftarkan oleh regulator
– Y: Perusahaan tercatat yang belum menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) sampai dengan 6 bulan setelah akhir tahun buku
– F : Sanksi administratif dan/atau perintah tertulis OJK yang dikenakan kepada perusahaan terdaftar atas pelanggaran peraturan pasar modal dengan kategori pelanggaran ringan
– G : Sanksi administratif dan/atau perintah tertulis OJK yang dikenakan kepada emiten karena melakukan pelanggaran peraturan di bidang pasar modal dengan kategori pelanggaran sedang.
– V : Sanksi administratif dan/atau perintah tertulis OJK yang dikenakan kepada perusahaan tercatat atas pelanggaran peraturan pasar modal dengan kategori pelanggaran berat
N: Perusahaan tercatat yang melaksanakan Saham dengan hak suara ganda dan terdaftar pada Papan Utama atau Papan Pengembangan
– K : Perusahaan tercatat yang melaksanakan saham dengan hak suara ganda dan terdaftar pada dewan ekonomi baru
– I: Emiten tidak meminta saham dengan hak suara ganda dan tergabung dalam dewan ekonomi baru
– X : Perusahaan tercatat termasuk dalam Badan Pemantau Khusus
——————————
Penafian: Berita ini tidak dimaksudkan untuk mendorong pembelian atau penjualan saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab atas kerugian atau keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel