Bisnis.com, Jakarta – Pemerintah tengah menyusun aturan baru dalam rumusan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. beberapa permintaan untuk Tentang Resep Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).
Keputusan ini akan berdampak pada penetapan upah minimum tahun 2025 yang akan diputuskan dalam waktu dekat. Menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi, Menteri Ketenagakerjaan (Menekar) Yasirli mengatakan, Presiden Prabowo Subiano memerintahkan aturan baru mengenai formula penghitungan UMP diselesaikan paling lambat 7 November 2024.
“Kami punya batas waktu 7 November,” ujarnya kepada wartawan di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (11/4/2024).