Bisnis.com, Jakarta – Perdebatan panjang mengenai penerapan asuransi mobil wajib berupa Third Party Liability (TPL) sepertinya akan segera berakhir.
Setelah bertahun-tahun hanya sekedar ceramah, kini pemerintah sedang menyiapkan aturan pelaksanaan berupa Peraturan Pemerintah (PP) untuk melaksanakan asuransi wajib TPL.
UU PP No. 4 Tahun 2023 tentang Pembangunan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Undang-undang ini memungkinkan pemerintah untuk menetapkan program asuransi wajib sesuai kebutuhan, termasuk asuransi TPL, asuransi kebakaran, dan asuransi rumah terhadap risiko bencana.