Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menargetkan Menteri Pengendalian Ketenagakerjaan (Permenaker) soal gaji yang akan dijadikan pedoman dalam menentukan upah minimum 2025 atau UMP yang harus selesai pada pekan ini.
Struktur yang dirundingkan Lembaga Kerja Sama Tripartit (LKS) Nasional nanti akan disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto setelah Kepala Negara tiba di Indonesia.
“Tujuan kita LKS minggu ini selesai dan sayang Pak Presiden datang kembali, tentunya saya selaku Menteri ingin bertemu dulu,” kata Yassierli saat ditemui di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Jakarta. . Rabu (20/11/2024).
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, Menteri Pengendalian Ketenagakerjaan baru bisa diberhentikan setelah mendapat instruksi lebih lanjut dari Kepala Negara.
“Kami mendengarkan instruksinya, lalu kami mengeluarkannya. “Kami tunggu Presiden pulang pastinya,” ujarnya.
Nantinya, setelah adanya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara akan berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk melakukan komunikasi dengan kepala daerah mengenai peraturan tersebut.
Ia berharap penetapan dan pengumuman upah minimum daerah, kabupaten/kota, dan sektor dapat dilaksanakan pada Desember 2024.
“Kita harus bersiap sebelum 1 Januari, yaitu setelah kita fokus pada UMP, UMK dan sektornya,” tutupnya.
Di sisi lain, Yassierli memastikan rumusan penetapan gaji tidak mengikuti aturan pada aturan sebelumnya yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Gaji.
Ia juga memastikan pemerintah akan memperluas nilai indeks tertentu. Artinya, pemerintah tidak akan menggunakan nilai indeks tertentu pada kisaran 0,10-0,30 dalam penentuan upah minimum tahun 2025.
“0,1-0,3, kita tidak pakai alpha,” tutupnya.
Sebagai informasi, rumus penghitungan upah minimum yang lama mengacu pada PP No.51/2023 yang memuat tiga parameter yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks nilai tertentu yang dinyatakan dalam bentuk -alpha.
Jika mengacu pada aturan ini, rumus menghitung upah minimum adalah UM (t+1)= UM(t) + Nilai Penyesuaian UM(t+1). Yang dimaksud dengan UM (t+1) adalah upah minimum yang akan ditentukan, sedangkan UM (t): upah minimum pada tahun berjalan.
Sedangkan yang dimaksud dengan UM (t) adalah upah minimum tahun ini. Nilai penyesuaian upah minimum pada rumus perhitungan upah minimum dihitung sebagai berikut: Nilai Penyesuaian UM(t+1) = {Inflasi + (PE x α)} x UM (t) .
Skor α yang dimaksud merupakan parameter yang mewakili kontribusi pekerjaan terhadap pertumbuhan ekonomi suatu daerah atau kabupaten/kota, dengan rentang nilai 0,10 hingga 0,30.
Namun menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada akhir Oktober 2024, pemerintah mengkaji ulang aturan ketenagakerjaan baru, termasuk terkait gaji.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel