Bisnis.com, Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Minakar) Yasirli Prabowo Subianto menyampaikan tuntutan buruh menyusul hasil putusan Mahkamah Konstitusi atas uji materi UU Cipta Kerja.

Diakuinya, kedua pihak membahas keresahan buruh melalui LKS tripartit atau organisasi yang menjadi wadah komunikasi, konsultasi, dan diskusi mengenai persoalan ketenagakerjaan. 

Ia mengatakan pihaknya sebenarnya sudah melakukan pembicaraan dengan Dewan Pengupahan Nasional.

Pada Senin (4/11/11/11/11/11/11/11/11/11/11/11/11/11/11/11/11/11/11/11/11), diambil langkah-langkah strategis oleh lembaganya untuk menindaklanjuti temuan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang uji materi UU Ketenagakerjaan dan hal itu diumumkan setelah menginformasikan kepada Presiden Prabowo Subianto. 2024).

Ia mengatakan kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan hari ini, Senin (11 April 2024), “Aspirasi mereka kami tanggapi dan kami sampaikan kepada Presiden, kemudian beliau memberikan instruksi mengenai tindakan selanjutnya.”

Ia pun mengaku mempunyai tenggat waktu hingga Kamis (11/7/2024) atau 4 hari kerja untuk menyusun putusan berikut menyikapi putusan MK tersebut.

“Ini yang coba kita rumuskan, dan kita punya waktu hingga 7 November untuk mengeluarkan surat edaran atau peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang penetapan upah minimum, yang akan kita informasikan kepada gubernur di seluruh Indonesia,” ujarnya.

Yasirli melanjutkan, dalam laporannya, ia meminta instansi terkait segera memberikan skema upah minimum yang sesuai dalam waktu dua hari.

“Soal upah minimum akan kita bahas sekarang, karena dulu, dalam jangka pendek dan jangka panjang, masih ada sekitar 20 pasal atau standar, dan kita harus mencoba membahasnya satu per satu Nanti dilihat apa cakupan prioritasnya,” imbuhnya.

Di sisi lain, pihaknya juga merespons putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak beberapa ketentuan baku yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah (Peru) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja untuk menetapkan upah minimum.

Menurut dia, pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan akan mengkaji ulang segala keputusan dan formula yang tepat untuk memberikan kepedulian kepada semua pihak.

“Yang jelas putusan Mahkamah Konstitusi harus kita pertimbangkan,” ujarnya. “Jadi rumus-rumus dan hal-hal yang berbeda akan kita kaji bersama-sama,” pungkas Yasserli.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel