Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Tenaga Kerja Yassierli (Menaker) mengatakan formula penetapan upah minimum tahun depan masih dibahas di Lembaga Kerjasama Tripartit Nasional (LKS).
Yassierli mengatakan, pemerintah bersama seluruh anggota Lembaga Kerjasama Tripartit Nasional (LKS) akan terus mengadakan rapat bersama untuk menentukan upah minimum dan mencari solusi terbaik.
“Masalah ini masih kami bahas di LKS Tripnas. “Kami sudah bertemu kemarin dan masih ada pertemuan,” kata Yassierli kepada Bisnis, Selasa (19 November 2024).
Dalam pertemuan gabungan tersebut, Yassierli mengaku pertemuan berjalan baik dan tercapai beberapa kesepakatan. Namun, dia belum mau membeberkan beberapa poin yang disepakati dalam pertemuan tersebut.
Setelahnya, hasil pembangunan yang disepakati dalam LKS tripartit akan dilaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk dijadikan pedoman lebih lanjut. “Hasil pembangunannya tetap harus kita laporkan ke presiden untuk dijadikan pedoman nanti,” ujarnya.
Yassierli sebelumnya membenarkan dalam profil perusahaannya bahwa upah minimum 2025 akan ditetapkan dan diumumkan pada tahun ini. Namun belum diketahui kapan tepatnya upah minimum akan ditentukan dan diumumkan.
Lihat aturan sebelumnya, seperti Peraturan Pemerintah 51/2023 (PP) tentang pengupahan, upah minimum ditetapkan dan diumumkan paling lambat tanggal 21 November untuk provinsi dan 30 November untuk kabupaten dan kota.
Insya Allah tahun ini [keputusan dan pengumuman upah minimum] mulai berlaku pada 1 Januari 2025, kata Yassierli kepada Bisnis, Senin (18 November 2024).
Saat menetapkan upah minimum, dia mengakui kondisi tahun ini cukup berbeda dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Ingat, pemerintah harus mematuhi keputusan Mahkamah Konstitusi yang memisahkan aturan terkait ketenagakerjaan dengan UU Cipta Kerja.
Dengan keterbatasan waktu, Yassierli mengatakan pemerintah mengutamakan pencapaian hasil kesepakatan dalam LKS tripartit. Selain itu, LKS tripartit saat ini sedang bekerja sama di berbagai sektor untuk membangun dan mencari solusi terbaik dalam penetapan upah minimum.
Ia berharap, keputusan yang dikeluarkan melalui Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) benar-benar siap dan mampu mengakomodir para pekerja/pegawai dan dunia usaha.
“Saya sering mengatakan bahwa meningkatkan pendapatan pekerja, meski masih rendah, namun tetap perlu memperhatikan daya saing perusahaan,” ujarnya.
Lihat berita dan artikel lainnya dari Google News dan WA Channel