Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas membantah kabar dirinya tidak menghadiri panggilan rapat Panitia Khusus (Pansus) Hak Penyidikan Haji 2024 DPR RI.

“Saya tidak menerima panggilan. “Sekjen DPR bisa cek, Sekjen DPR bisa cek,” kata Yaqut di Kompleks Parlemen, Rabu (11/9/2024).

Yaqut pun mempertanyakan dasar informasi tersebut karena mengaku tidak menerima panggilan rapat Panitia Khusus Haji 2024.

“Itulah sebabnya aku ingin tahu. Benarkah saya ditelepon dua kali? Kok saya tidak dapat [surat panggilan], sampai saya datang ke sini, saya tidak dapat surat ini.  “Mungkin suratnya tidak sampai ke saya, mungkin alamatnya salah atau bagaimana, saya tidak tahu,” ujarnya.

Namun, kata Yaqut, timnya juga akan mengkaji kembali pelayanannya terkait surat undangan tersebut. Memang, kata dia, pemerintah ingin memperjelas kontroversi penyelenggaraan haji 2024.

Ia juga tak ingin pegawai Kementerian Agama (Kemenag) mempermainkan gerakan haji. Yaqut menegaskan, akan dilakukan penindakan terhadap orang-orang yang terbukti melanggar hukum saat menunaikan ibadah haji.

Kalau ada staf saya, alat ASN apa saja di tempat saya, di Kemenag, kita kerja sama. “Kalaupun menterinya ikut terlibat,” tutupnya. 

Diberitakan sebelumnya, Pansus Hak Penyidikan Haji 2024 menghadirkan bukti Yaqut dua kali tidak memenuhi panggilan rapat Pansus.

Anggota Panitia Khusus Haji (Pansus) DPR Marwan Jafar mengaku menduga Menteri Agama Yaqut tertidur dalam setelan kedua ini. Pasalnya, Yaqut disebut mendapat izin tidak bepergian karena ada agenda Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) di Samarindah, Kalimantan Timur. 

“Jadi alasannya MTQ, tapi ternyata kami sudah mendapat surat dari Kemenag bahwa hari ini saudara akan mengadakan rapat koordinasi pada jam 3 sore di kantor Kemenag,” kata Marwan dalam jumpa pers di Komisi IV, Selasa (10/9/2024).  

Menurutnya, hal itu dianggap sebagai bukti ‘kebodohan’ Yaqut dan Pansus Haji 2024. Ia menunjukkan bukti surat undangan rapat koordinasi pada pukul 03.00 WIB siang tadi di Kantor Kementerian Agama. dikirim oleh Sekretaris Utama. Menteri Agama kepada Menterinya. 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel