Bisnis.com, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk mempercepat upaya perusahaan pembiayaan keuangan peer-to-peer (P2P) dalam memenuhi modal minimum.

OJK Agusman, Direktur Eksekutif Pengawasan Lembaga Keuangan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML), menegaskan regulator telah mengambil langkah-langkah yang diperlukan dalam hal rencana aksi terkait upaya pemenuhan modal minimum.

Dalam siaran pers hasil RDK Juli 2024, Senin (5/8/2024), “OJK terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk mendorong kepatuhan kewajiban modal minimum;

Jika perusahaan ingin mengembalikan izinnya, OJK akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan karena tidak bisa memenuhi kewajaran.

Selain itu, OJK juga memberikan sanksi administratif kepada 40 perusahaan P2P lending yang melanggar ketentuan OJK.

Menurut Agusman, 28 dari 98 P2P lending gagal memenuhi ketentuan modal minimum Rp7,5 miliar yang mulai berlaku pada 4 Juli 2024.

Sebagai informasi, dalam POJK no. 10/2022 Pasal 50, P2P lending wajib memiliki modal minimal Rp 12,5 miliar yang dilaksanakan secara bertahap.

Hingga 1 tahun setelah peraturan tersebut, P2P lending memiliki modal minimal Rp 2,5 miliar. Kemudian 2 tahun setelah POJK diumumkan, modal minimum P2P lending adalah Rp 7,5 miliar.

Sementara itu, modal P2P lending minimal $12,5 miliar dalam waktu 3 tahun sejak tanggal peraturan. Oleh karena itu, jumlah pemberi pinjaman legal yang tidak memenuhi modal minimum meningkat dari 1 perusahaan pada Mei 2024.

Sedangkan per Juni 2024, outstanding pendanaan P2P lending tumbuh 26,73% year-on-year mencapai Rp66,79 triliun. Pertumbuhan ini lebih tinggi dibandingkan Juni 2023 yang sebesar 52,70% per tahun.

Sementara itu, rasio risiko kredit macet secara keseluruhan, yang dikenal sebagai TWP90, terlihat stabil pada angka 2,79% pada bulan ini, sedikit perbedaan dari angka pada bulan Mei sebesar 2,91%.

Kualitas dukungan keuangan yang dipantau

Selain menaikkan modal minimum P2P Loan, OJK akan terus memantau kualitas aset karena pinjaman online sah dengan kredit macet akan meningkat mulai Juni 2024.

Agusman mengatakan, terdapat 19 kredit macet yang sah dengan tingkat tunggakan 90 hari (TWP90) lebih dari 5%.

Jumlah ini meningkat dibandingkan Mei 2024. Pada bulan itu, tercatat 15 pinjaman sah, lebih dari 5% pinjaman bermasalah.

Lebih lanjut Agusman mengungkapkan, pihaknya telah mengambil tindakan lanjutan dengan menyampaikan surat peringatan kepada pihak penyelenggara terkait. Pihak penyelenggara juga diminta membuat Action Plan alias Rencana Aksi untuk meningkatkan kualitas dukungannya.

Selain itu, OJK juga melakukan upaya pengaturan, termasuk pemberian sanksi administratif apabila terjadi pelanggaran terhadap ketentuan tersebut. 

“OJK akan terus memantau kualitas pendanaan LPBBTI,” tegasnya.

Lihat berita dan artikel lainnya di Google Berita dan Saluran Tontonan