Bisnis.com, Jakarta – Industri asuransi Indonesia siap menghadapi maraknya bisnis atau eksploitasi syariah. Peraturan tersebut memperbolehkan perusahaan untuk mendirikan perusahaan asuransi baru berbasis syariah atau mengubah portofolionya.

Pembubaran sektor syariah dimaksudkan untuk memperkuat fleksibilitas dan struktur persaingan industri asuransi dan reasuransi. Selain itu, kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi usaha. Putaran ini dimaksudkan untuk mendorong investasi di bidang teknologi dan sumber daya manusia serta melindungi kepentingan pemegang polis dan perusahaan asuransi.

Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 11 Tahun 2023, batas waktu pelepasan unit syariah tidak melebihi tanggal 31 Desember 2026.