Bisnis.com, SERANG – Mohamed Arifin, Kepala Deputi Bidang Pengelolaan Penerimaan Pajak Kementerian Keuangan, mengungkapkan rencana peluncuran pemutakhiran PSIAP atau Core Tax System Administration System (CTAS) akan dilaksanakan pada akhir tahun ini. bulan Desember 2024. 

Aripin mengatakan rencana ini merupakan hasil perundingan antara Menteri Keuangan Sri Mulani Indravati (SMI) dan Presiden. Dalam hal ini, Aripin tidak menyebut apakah yang dimaksud adalah Presiden Jokowi atau Presiden terpilih Prebobo Sobianto. 

Dalam hal ini pun, Arifin menegaskan pajak dasar tidak ada tanggal resmi mulai atau soft start. 

“Sesuai laporan pertemuan Bu SMI dengan Presiden sekitar Desember 2024. Jadi mudah-mudahan awal tahun 2025 sudah bisa beroperasi,” ujarnya dalam Media Gathering APBN 2024, Kamis (26/09/2024). 

Pada Senin (23/9/2024), Dinas Pajak resmi merilis media edukasi berupa simulator perpajakan di situs tax.go.id. 

Dimana simulator perpajakan dasar bersifat interaktif dan wajib pajak diperkenalkan dengan berbagai fitur aplikasi perpajakan dasar. 

Arifin melanjutkan penerapan pajak dasar merupakan salah satu kebijakan yang mempengaruhi pendapatan pemerintah. 

Menurut penelitian Bank Dunia sebelumnya, penerapan sistem perpajakan baru ini di Indonesia dapat meningkatkan tarif pajak atau perpajakan terhadap PDB sebesar 1,5%. 

Pada tahun 2023, tarif pajak Indonesia tercatat sebesar 10,2 persen atau lebih rendah dibandingkan 10,39 persen yang dicapai pada tahun 2022. Untuk tahun ini, pemerintah menargetkan tarif pajak sebesar 10,2 persen. 

Dengan diberlakukannya pajak dasar dan kenaikan 1,5%, berarti tarif pajaknya akan menjadi 11,7% atau mendekati 12%. 

Namun peningkatan ini tidak bisa terjadi dalam semalam. Aripin mengatakan, setidaknya diperlukan waktu lima tahun untuk menaikkan tarif pajak menjadi 1,5 persen.  

Mungkin juga tarif pajak tambahan bisa lebih tinggi dengan mengumpulkan informasi tentang Wajib Pajak (WP). Selain itu, pemerintah hari ini juga telah memperkenalkan Nomor Induk Nasional (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).  

“Semua tergantung ketersediaan datanya. Kalau misalnya pajak dasar sudah operasional lalu semua informasi yang kita harapkan dari instansi dan lembaga datang, saya kira pasti akan meningkatkan tax rasio secara signifikan,” jelasnya. . 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA channel