Bisnis.com, JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara perdagangan saham PT Perdana Karya Perkasa Tbk. (PKPK) mulai hari ini, Senin (23/9/2024), saat harga barang naik seratus persen dalam beberapa hari terakhir.

Berdasarkan pengumuman BEI, penghentian sementara saham PKPK tersebut disebabkan oleh kenaikan total harga saham tersebut di pasar. “Sesuai dengan kenaikan total harga saham PKPK yang cukup signifikan,” tulis BEI pada akhir pekan lalu (20/9/2024).

Sementara itu, niatnya adalah menghentikan sementara perdagangan saham PKPK guna menenangkannya sebagai upaya melindungi investor.

Selain itu, terdapat cukup waktu bagi para pelaku pasar untuk menganalisis secara cermat informasi yang ada dalam mengambil segala keputusan investasi di saham PKPK.

Penghentian sementara perdagangan saham PKPK dilakukan di pasar umum dan pasar uang. “Informasi perusahaan selalu diharapkan untuk diungkapkan,” tulis BEI.

Sebelumnya, BEI juga memasukkan PKPK sebagai salah satu saham dengan aktivitas tidak biasa, aktivitas pasar negatif (ALL).

Berdasarkan data RTI Business, harga PKPK naik 24,62% ​​dalam satu hari perdagangan dalam beberapa minggu terakhir (12/9/2024). Keesokan harinya (13/9/2024), harga saham PKPK naik 24,49%.

Pada perdagangan terakhir, Jumat (20/9/2024), harga saham PKPK menguat 7,35% ke level Rp 730 per saham. Secara keseluruhan, harga saham PKPK meningkat 113,45% pada bulan perdagangan.

Sementara itu, pengurus PKPK telah memberikan jawaban atas fluktuasi harga sahamnya. Menurut PKPK, satu-satunya informasi yang dapat mempengaruhi harga surat berharga adalah keterbukaan informasi kepada publik pada 10 September 2024.

Menyatakan kabar tersebut, PKPK meluncurkan pengapalan batu bara perdana anak perusahaannya PT Tri Oetama Persada di Pelabuhan Tanjung Jawa, Kalimantan Tengah.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel