Bisnis.com, JAKARTA – Banyaknya klaim Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang telah dibayarkan BPJS.

Kementerian Ketenagakerjaan mencatat PHK pada Juli 2024 mencapai 42.863 orang, meningkat 1,186% dibandingkan jumlah PHK pada Januari 2024 sebanyak 3.332 orang.

“Kalau dibilang tuntutan PHK semakin banyak, itu juga terkait dengan tuntutan JKP. Artinya akan menjadi beban bagi JKP,” kata Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar Bisnis, Selasa (10/9/2024). ).

Meski kenaikan klaim membebani dana JKP, Timboel menilai jumlah tersebut masih kecil dibandingkan aset yang dikelola dalam program JKP.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. Dari jumlah tersebut, 0,22% ditanggung oleh sektor publik. Sisanya sebesar 0,14% berasal dari restrukturisasi iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan 0,10% dari restrukturisasi iuran Program Jaminan Kematian (JKM).

Timboel menghitung, dari komponen iuran yang dibayarkan pemerintah dengan APBN, setiap tahunnya BPJS Ketenagakerjaan menerima pendapatan iuran JKP sekitar Rp 1 triliun.

“Belum, konversinya 0,24%. Artinya 0,22% itu sekitar Rp 1 triliun, itu 0,24%. Misalkan 1 triliun berarti juga Rp 2 triliun. Kalau dilihat dari data kerusakannya cuma ratusan. kecil, sehingga ketahanan dananya masih sangat kuat,” kata Timboel.

Dalam PP 37/2021, manfaat JKP bisa berupa uang tunai dan pelatihan kerja. Timboel melihat sangat sedikit masyarakat yang memanfaatkan manfaat pelatihan kerja JKP. Dengan aset kelolaan yang masih besar, ia mengusulkan agar pelatihan kerja diwajibkan dalam revisi PP/2021.

“Dengan rasio klaim yang relatif kecil, anggaran yang cukup besar, pendapatan iuran yang cukup besar, menurut saya anggaran pendidikan harus ditingkatkan. Ini kita dorong dalam revisi PP 37. Kita mendorong mereka yang diberhentikan untuk diberhentikan.” bisa bekerja kembali sebagai pekerja formal, bukan sebagai pekerja informal,” ujarnya.

Sedangkan per 31 Juli 2024, JKP BPJS Ketenagakerjaan telah membayar manfaat sebanyak 32.931 klaim atau meningkat 8,7% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Total klaim yang dibayarkan BPJS Ketenagakerjaan sebesar DKK 237,04 miliar. Rp. Sedangkan dana yang dikelola program JKP mencapai Rp 13,43 triliun hingga 31 Juli 2024.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel