Bisnis.com, JAKARTA – Badan Jasa Keuangan atau OJK mengumumkan saat ini ada 2 jenis KPR yang tersedia di Indonesia, yaitu KPR komersial atau nonsubsidi dan KPR subsidi.

KPR sendiri merupakan program yang ditawarkan oleh berbagai lembaga keuangan atau bank di Indonesia untuk memberikan alternatif pembiayaan pembelian rumah.

Memilih KPR membantu masyarakat menemukan rumah idaman tanpa harus membayar langsung harga rumah sebenarnya.

Pinjaman ekuitas rumah menawarkan pembelian secara cicilan atau cicilan. Sistem KPR dengan pembayaran (DP), angsuran bulanan, dan ada penyewa atau jangka waktu pembayarannya.

KPR Komersial atau tidak bersubsidi merupakan jenis KPR yang tidak melibatkan subsidi pemerintah. Sedangkan KPR subsidi merupakan jenis pinjaman yang strukturnya memerlukan pendanaan dari pemerintah.

Namun, sebelum mengajukan pinjaman ekuitas rumah, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Bagi yang berminat mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR): Persyaratan pengajuan Kredit Pemilikan Rumah Warga Negara Indonesia (WNI) yang tinggal di Indonesia Usia minimal 21 sd 65 tahun Bekerja, wiraswasta atau Status Profesi Status keuangan (untuk wirausaha Penghasilan) NPWP Pribadi (Poin di atas Rp 100 juta) SPT PPh Orang Pribadi (penghasilan di atas Rp 50 juta) Fotokopi sertifikat sekunder dan/atau bagian (jika membeli dari pengembang) Fotokopi sertifikat (jika membeli dan menjual pemegang rekening bank/tabungan selama 3 bulan terakhir Asli slip gaji terakhir/surat keterangan penghasilan dan asli surat keterangan kerja (pegawai) Fotokopi surat pendirian perusahaan dan izin usaha (usaha) Fotokopi izin kerja profesi (bagi profesional) Foto SHM/SHGB, dokumen hak milik obligasi PBG & PBB.

Ada persyaratan khusus untuk setiap pekerjaan. Bagi karyawan, batas atas usia pemberian kredit adalah 60 tahun dan berstatus karyawan tetap di perusahaan tempat mereka bekerja saat ini.

Sedangkan bagi tenaga profesional atau wirausaha, usia maksimal pada saat pemberian kredit adalah 65 tahun dengan pengalaman di bidang usahanya minimal 2 tahun terus menerus (dibuktikan dengan izin usaha/kerja).

Sekadar informasi, setiap bank atau lembaga keuangan mungkin memiliki persyaratan tambahan yang berbeda-beda tergantung kebijakan internalnya.

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan Channel WA