Bisnis.com, JAKARTA – PT Sahabat Send Digital, pemilik merek Easylink, membantah keras keterlibatannya dalam aktivitas perjudian online di Indonesia, kata Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Easylink juga masuk dalam daftar perusahaan yang disita Kementerian Komunikasi dan Informatika atas penyediaan layanan sistem pembayaran untuk aktivitas perjudian online.
CEO Easylink Yoga Chandra Sudevo mengatakan perusahaan berkomitmen untuk menyediakan solusi pengiriman uang lintas batas yang aman dan efisien.
PT Sahabat Send Digital adalah penyedia pembayaran pihak ketiga (PJP) (transfer uang), penyedia layanan keuangan global yang berspesialisasi dalam transfer uang lintas batas.
Menurut Yoga, Easylink mematuhi seluruh hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia.
“Misi utama kami adalah memfasilitasi transaksi keuangan yang legal dan transparan bagi konsumen, menjamin kenyamanan, keamanan, dan kepatuhan,” kata Yoga dalam keterangan resmi, Selasa (13/08/2024).
Meski begitu, Yog mengaku kaget dengan pengumuman Kementerian Komunikasi dan Informatika pada Jumat (8/9/2024). Dalam rilisnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika menyebut Easylink merupakan layanan sistem pembayaran yang kedapatan terlibat dalam aktivitas perjudian.
Menanggapi hal tersebut, Yoga menjawab bahwa besok tanggal 8 Oktober 2024 pukul 13.00, Easylink bersama penyedia layanan pembayaran lainnya mengadakan pertemuan online dengan Bank Indonesia (BI).
Easylink dan 20 PJP lainnya bertemu dengan Kominfo pada Senin, 12 Agustus 2024 pukul 15.00 untuk membahas strategi penertiban perjudian online pada sistem pembayaran, ujarnya.
Menurut Yogi, Kementerian Komunikasi dan Informatika pun mengklarifikasi kabar tersebut dan menegaskan bahwa layanan elektronik Easylink tidak memfasilitasi dan/atau mendukung perjudian online.
“Mendapatkan izin bertransaksi dari bank Indonesia tidaklah mudah, dan kami tidak mengambil risiko memfasilitasi transaksi ilegal, terutama perjudian, dan dicabut izinnya oleh bank Indonesia,” ujarnya.
Selain itu, Easylink berkomitmen untuk melindungi dan meminimalkan potensi penggunaan layanan online dalam transaksi terkait aktivitas game online, tambah Yoga.
Sebelumnya, Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) Nezar Patria mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat kepada 42 PSE.
Surat ini dimaksudkan untuk mencegah pelanggan mentransfer transaksi perjudian online ke sistem pembayaran. Nezar mengatakan Kementerian Komunikasi dan Informatika berupaya menghentikan transaksi online terkait perjudian bawah air.
Oleh karena itu, kami mengajak lebih banyak lagi partisipasi atau partisipasi aktif dalam kegiatan game online melalui PSE, terutama melalui akun-akun yang memenuhi syarat untuk layanan keuangan. Nezar berbicara pada pembukaan Indonesia Internet Expo and Summit (IIXS) ke-6 yang diselenggarakan di Jakarta (JIExpo) Kemayoran International Expo, Jakarta (12/8/2024).
Nezar mengatakan, 42 penyelenggara sistem elektronik (PSE) tersebut harus menyerahkan hasil audit internal (audit) ke Kementerian Komunikasi dan Informatika. Namun apabila surat PSE tidak diserahkan setelah 7 hari, maka PSE tersebut akan dicabut pendaftarannya.
“Dan yang bisa membatalkan izin dan menghukumnya adalah OJK,” ujarnya.
Apalagi, Nezar mengaku Kementerian Komunikasi dan Informatika belum menerima laporan audit internal tersebut. Namun Kementerian Komunikasi dan Informatika dan 42 Pusat Pelayanan Publik bekerja sama.
Yang terpenting kita berbagi tanggung jawab perjudian online. Jadi bukan hanya Kementerian Komunikasi dan Informatika saja, tapi semua kementerian/lembaga terkait harus mendukung untuk menghentikan perjudian online, ini sudah serius, jelasnya.
Nezar mengatakan hampir semua organisasi keagamaan, komunitas, dan komunitas menentang aktivitas perjudian online.
“Mereka sangat menderita dengan anggota keluarga mereka yang kecanduan judi online, dan tentunya perjudian dilarang keras di negara kita,” jelasnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel