Bisnis.com, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan masih ada 7 dari 147 perusahaan keuangan atau konglomerasi keuangan yang tidak memenuhi modal minimum Rp 100 miliar pada Mei 2024. Jumlah tersebut sebenarnya meningkat dibandingkan April 2024 yang terdapat lima perusahaan yang tidak memenuhi syarat permodalan.​

OJK Agusman, Direktur Eksekutif Pengawasan Lembaga Keuangan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML), tidak merinci lebih lanjut terkait kenaikan tersebut.​

Dalam konferensi pers virtual mengenai hasil rapat bulanan komite pada Mei 2024, Agusman mengatakan, “Sampai Mei 2024, 7 dari 147 perusahaan pembiayaan memenuhi persyaratan modal minimum PVML.” (RDK), Senin (7 /8/2024).​

Sementara terkait peer-to-peer (P2P) lending kepada perusahaan fintech, satu dari 100 penyedia tidak akan memenuhi modal minimal Rp 2,5 miliar pada Mei 2024. Jumlah ini turun dibandingkan April 2024 yang berjumlah tiga perusahaan. Penawar yang tidak memenuhi dana.​

Pak Agusman meyakinkan, OJK akan terus mengambil langkah-langkah yang diperlukan terkait rencana aksi terkait upaya penambahan modal baik melalui penyertaan modal oleh pemegang saham maupun dengan strategi investor yang andal.

Agusman mengatakan OJK juga akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan jika perusahaan ingin mengembalikan izin karena tidak bisa membayar sahamnya. “Ada juga opsi untuk mengembalikan izin usaha,” tambahnya.​

Dari sisi kinerja keuangan, OJK mencatatkan klaim modal sebesar Rp 490,69 triliun pada Mei 2024, meningkat 11,21% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Total pembiayaan non-performing loan (NPF) mencapai 2,77% pada Mei 2024, menurun dibandingkan April 2024 (2,82%).​

Sedangkan jumlah pinjaman FinTech P2P loan mencapai Rp 64,56 triliun pada Mei 2024. Angka tersebut meningkat 25,44% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Tingkat kredit bermasalah dalam tingkat bunga lewat jatuh tempo 90 hari (TWP90) mencapai 2,91%.

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel