Bisnis.com, Jakarta – Menteri Pertanian dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono mengatakan, proses pembebasan lahan gangguan di Ibu Kota Nusantara (IKN) seluas 2.086 hektare masih berjalan. diperlukan. untuk berkoordinasi. .
Menteri yang akrab disapa AHY ini mengatakan, rekonsiliasi masih terkait besaran ganti rugi dan belum tercapai kesepakatan antara pemerintah dan masyarakat.
“Sudah ada rekonsiliasi, tapi saya dengar masih banyak hal lain yang perlu dibenahi,” kata AHY di sela kunjungannya ke Lemhanas, Kamis (26/7/2024).
AHY membenarkan Pemerintah sudah mengkaji atau menaksir besaran ganti rugi tersebut. Namun, dia enggan membayarkan uang tersebut karena tidak berada di bawah yurisdiksi Kementerian ATR/BPN.
Ia menegaskan, kini terus berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN dan Otoritas Ibu Kota Kepulauan (OIKN) serta Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk menyelesaikan proses ganti rugi lahan.
“Pada dasarnya saat ini sedang ada proses renegosiasi karena rencana kompensasi atau PDSK harus ditemukan dalam jumlah yang dapat diterima,” tutupnya.
Sebelumnya, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Kepala Otoritas Ibu Kota Kepulauan (OIKN) Basuki Hadimuljono mengatakan, lahan tersebut akan disiapkan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 2024 yang baru diterbitkan.
Basuki mengatakan, Perpres tersebut mengatur pelaksanaan PDSK Plus. Secara umum PDSK hanya mencakup upaya kompensasi yang diberikan pemerintah kepada masyarakat yang terkena dampak pembangunan.
Namun sebagai langkah mempercepat penanganan lahan bermasalah di IKN, PDSK Plus akan membayar biaya ganti rugi dan menyediakan tempat tinggal atau relokasi kepada masyarakat yang terkena dampak pembangunan IKN.
“PDSK itu hanya kompensasi saja. Jadi kalau dinaikkan bisa direlokasi atau dibangun. Tergantung konsultasi masyarakat. Perintah Presiden, utamakan kebutuhan masyarakat,” tegasnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel