Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait (Ara) berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk membahas penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh). .
Hal itu kini ia sampaikan saat bertemu dengan Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara di Jakarta, Jumat (8/11/2024). Dia menjelaskan, sudah ada usulan untuk menurunkan harga rumah bagi warga.
“Juga yang terpenting adalah insentif fiskal untuk membangun rumah bagi masyarakat dengan bantuan penghapusan PPH dan PPN,” jelasnya dalam keterangannya, Sabtu (11/9/2024).
Selain itu, ia meminta bantuan Wakil Menteri Keuangan kepada Generalitat untuk memudahkan pengurusan perizinan dan pajak. Kini, dia sebelumnya mengatakan telah menandatangani kesepakatan dengan Dewan Tingkat 2 untuk menghapus BPHTB.
Saat itu, ia juga menegaskan Pemerintah berkomitmen menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (PBG) hanya dalam waktu 10 hari, menyederhanakan syarat dan menjamin jangka waktu penerbitan izin.
Dari sisi pembiayaan, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. (BBTN) telah menyatakan kesiapannya untuk bersinergi dengan Kementerian PKP untuk memfasilitasi proses persetujuan KPR bagi masyarakat.
Untuk mewujudkan hal ini, ia juga mengajukan proposal untuk mengurangi biaya masa jabatan publik, dan memperpanjang jangka waktu hingga 30 tahun.
“Salah satunya usulan perpanjangan jangka waktu menjadi 30 tahun,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyambut baik berbagai usulan yang disampaikan. Ia menegaskan Kementerian Keuangan akan berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk memberikan payung hukum atas usulan yang diajukan.
Oleh karena itu, pihaknya hanya menawarkan berbagai payung hukum untuk mengimplementasikan seluruh gagasan yang ada, tutupnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel