Bisnis.com, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto hari ini, Senin (21/10/2024), resmi melantik Maruaral Sirait atau akrab disapa Ara sebagai Menteri Perumahan Rakyat dan Perumahan Rakyat.
Diakui Pak Ara, banyak program yang akan diluncurkan secara bersamaan akan dikaji. Salah satunya mengenai keberlanjutan program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
“Kita belum sampai ke situ (pembahasan Tapera), tapi kita sudah bicara konsepnya seperti apa,” kata Ara di Istana Negara, Jakarta, Senin (21 Oktober 2024) membahas model pastinya seperti apa. katanya usai pelantikan kepada wartawan. ;
Meski demikian, Ara meyakinkan partainya akan mendengarkan pandangan berbagai parpol. Pengamat, dimulai dari akademisi dan diakhiri dengan calon konsumen.
Ia mengaku ingin mendengarkan terlebih dahulu penjelasan sistematisnya agar bisa memutuskan apakah akan melanjutkan program tersebut.
“Kami mendengarkan seluruh pemangku kepentingan. Kami mendengarkan akademisi, pengamat, pemangku kepentingan, dan calon konsumen,” ujarnya.
Ara juga mengatakan, belum ada instruksi lebih lanjut dari Presiden Prabowo terkait penerapan tapela tersebut. Meski demikian, ia menegaskan penyediaan perumahan memang merupakan program strategis Prabowo.
Selain itu, Prabowo Subianto sendiri mencanangkan program pembangunan 3 juta rumah per tahun di perkotaan, pedesaan, dan pesisir.
“Park Prabowo sudah berkali-kali mengatakan bahwa rumah-rumah ini adalah program strategisnya dan itu sangat penting. Jadi kepemimpinannya berarti bagi rakyat,” pungkas Ara.
Sekadar informasi, program Tapera diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Sosial pada 20 Mei 2024.
Sedangkan sesuai Pasal 68 PP Nomor 25 Tahun 2020, pengusaha akan mendaftarkan pekerjanya ke BP Tapera dalam waktu 7 tahun sejak tanggal berlakunya PP tersebut. Oleh karena itu, iuran tapera bagi pekerja akan berlaku efektif mulai tahun 2027.
Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel