Bisnis.com, Jakarta – Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Badan Jasa Keuangan (OJK) melakukan inovasi di bidang pasar modal dengan diluncurkannya Panitia Pemantau Khusus Lelang (PPK) Penuh Tahap II pada 25 Maret 2024. .

Namun, panitia pemantau khusus dengan sistem perdagangan lelang full call (FCA) mendapat kritik dari sejumlah investor saham.

Kritik ini semakin parah seiring kebijakan FCA PPK yang menghantam saham PT Barito Renewables Energy Tbk. (BREN) dimiliki oleh Prajogo Pangestu. Saham BREN merupakan saham dengan kapitalisasi pasar terbesar di pasar saham Indonesia, sehingga fluktuasinya akan mempengaruhi kinerja IHSG secara keseluruhan.

Saham BREN disuspensi pada 27 Mei 2024 dan suspensi dibuka kembali pada 29 Mei 2024. Dengan masa suspensi lebih dari 1 hari, saham BREN memenuhi kriteria masuk PPK FCA.

Ini bukan kali pertama saham BREN disuspensi bursa pada Mei 2024. Sebelumnya pada Senin 6 Mei 2024, bursa kembali membuka perdagangan saham BREN setelah sempat suspensi pada Jumat 3 Mei 2024. Namun dengan hanya 1 hari suspensi perdagangan, BREN kini sudah lepas dari keranjang PPK FCA.

Saham BREN yang bergerak di sektor energi terbarukan (EBT) sebenarnya nilai pasar BREN mencapai Rp 1.505,09 triliun.

Harga saham BREN pada 22 Mei 2024 adalah Rp 11.250. Indikator ini mencerminkan peningkatan sebesar 50,50% pada tahun 2024 dan 127,27% pada 3 bulan terakhir.

Pada akhir perdagangan Kamis (6/6/2024), BREN diperdagangkan turun 9,76% atau 625 poin ke Rp 6.700 per saham. Dalam sepekan, saham BREN ambles 26,58%.

Nilai pasar BREN mencapai Rp 896,37 triliun. Artinya, uang yang beredar di saham BREN sebagaimana di sistem PPK FCA mencapai Rp 608,72 triliun.

Kapitalisasi pasar BREN kembali didominasi oleh emiten Grup Djarum, PT Bank Central Asia Tbk. (BBCA). Daftar emiten dengan kapitalisasi pasar terbesar di BEI per Kamis (6/6/2024)

Ketentuan Komite Pemantau Kepabeanan

Panitia pemantau khusus bukanlah kebijakan baru. BEI merilis papan pemantauan khusus pada Senin 12 Juni 2023. Ada 11 kriteria emiten yang masuk dalam pemantauan khusus.

Sebanyak 11 kondisi pengawasan khusus tertuang dalam Keputusan Direktur PT Bursa Efek Indonesia nomor Kep-00030/BEI/05-2022 terkait Peraturan Nomor II-S tentang Perdagangan Efek Dalam Pengawasan Khusus.

“Bursa menempatkan efek dalam pengawasan khusus apabila emiten atau saham perseroan memenuhi satu atau lebih syarat,” demikian pernyataan pihak bursa.

Pertama, rata-rata harga saham di pasar reguler selama 6 bulan terakhir kurang dari Rp 51. 

Kedua, penerbit laporan keuangan terakhir yang diaudit mendapat opini wajar tanpa pengecualian (disclaimer).

Ketiga, emiten belum mencatat pendapatan atau perubahan pendapatan pada laporan keuangan auditan terkini dan laporan keuangan internasional dibandingkan dengan laporan keuangan yang disampaikan sebelumnya. 

Keempat, bagi perusahaan pertambangan dan pertambangan batubara terdaftar yang sedang dalam proses produksi namun belum mencapai tahap penjualan atau belum memulai tahap produksi.

Emiten juga merupakan holding company yang memiliki perusahaan pengendali yang bergerak di bidang minerba yang telah berproduksi. Namun bagi yang belum mencapai tahap penjualan atau belum memulai tahap produksi, pada akhir tahun buku ke-4 setelah pencatatan di bursa, belum memperoleh pendapatan dari kegiatan usaha intinya. 

Kelima, emiten yang memiliki andil negatif pada laporan keuangan akhir.

Keenam, tidak perlu melakukan pendaftaran di bursa menurut dua peraturan: Peraturan Nomor I-A tentang pencatatan saham dan efek selain saham yang diterbitkan oleh perusahaan terdaftar, untuk 3 perusahaan yang memiliki saham dalam daftar nama. Papan utama atau papan pengembangan. Peraturan Nomor I-V tentang Persyaratan Khusus Pendaftaran Saham dan Surat Berharga, kecuali saham yang diterbitkan oleh perusahaan tercatat, bagi perusahaan tercatat yang mempunyai saham dalam panitia percepatan.

Ketujuh, likuiditasnya rendah dengan rata-rata nilai transaksi harian saham di bawah Rp5.000.000, dan rata-rata volume perdagangan harian saham di bawah 10.000 lembar saham dalam 6 bulan terakhir di pasar normal.

Kedelapan, emiten berada pada posisi yang memerlukan permohonan penundaan utang (PKPU) atau pailit. Kesembilan, terdapat anak perusahaan yang memberikan pendapatan material kepada emiten dan anak perusahaan tersebut sedang dalam proses pengajuan PKPU atau pengajuan pailit.

Tanggal 10, emiten akan dihentikan sementara perdagangan sahamnya lebih dari 1 hari karena aktivitas perdagangan.

Kesebelas, yaitu syarat-syarat lain yang ditetapkan Bursa setelah mendapat persetujuan atau perintah dari Badan Jasa Keuangan.

Sebagai informasi, saham emiten akan masuk dalam komite pemantauan khusus jika mengalami situasi terkait salah satu dari 11 kondisi yang ditetapkan BEI.

BEI dalam keterangannya menyatakan, “pencatatan pada dewan pengawas khusus ini berlaku efektif mulai 12 Juni 2023.”

Pemantauan khusus itu sendiri dilakukan untuk melindungi investor pada saham-saham terkait. 

Perusahaan juga memantau 20 saham pendatang baru IPO pada tahun 2023 yang mendapat kriteria 1 dari BEI pada papan pemantau khusus. Saham-saham tersebut adalah TRUE, HOPE, WINR, ARKA, CBMF, EPAC, KBAG, KOTA, PURA, REAL, TAMA, WOWS, BAUT, NTBK, BAPI, CPRI, DADA, POSA, SBAT dan ENVY.

Kemudian, jumlah emiten periode 2019-2022 yang menerima Note 7 adalah LIFE, SOHO, CLAY, CBMF, EPAC, PURE, TAMA, AGAR, CSMI, RONY, POSA, ROCK dan ENVY.

Jumlah emiten Dewan Pengembangan yang dipantau secara khusus juga memiliki 5 syarat. Artinya, emiten tersebut memiliki ekuitas negatif dalam laporan keuangan akhirnya.

Beberapa di antaranya adalah emiten Grup Bakrie PT Bakrie Telecom Tbk. (BTEL), PT AirAsia Indonesia Tbk. (CMPP), PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. (GIAA) dan PT Net Visi Media Tbk. (NETV).

Terakhir, salah satu warga Pansus yang berasal dari Komite Percepatan yakni PT Falmaco Woven Industry Tbk. (FLMC). FLMC mendapat nilai 2 yang menunjukkan bahwa laporan keuangan auditan terkini mendapat opini tidak wajar.

Mekanisme lelang full call PPK

Perlu diketahui bahwa program lelang full call merupakan mekanisme perdagangan dimana harga bid-ask dicocokkan pada waktu tertentu, kemudian harga saham ditentukan berdasarkan volume terbesar. Hingga saat ini, call Auction masih digunakan pada sesi pembukaan dan penutupan sebelumnya. 

Sebelum 12 Juni 2023, Panitia Pemantau Khusus Golongan I yang diresmikan pada 12 Juni 2023 sejauh ini telah melakukan jual beli saham yang telah memenuhi syarat jual beli likuiditas Pansus. Menurut aturan lelang, saham terus diperdagangkan dalam kondisi lain.  

Selain itu, dua kali rapat lelang telepon dilakukan secara berkala pada pansus pemantauan tahap pertama. Pada saat yang sama, lima lelang diadakan di Panitia Pemantau Khusus Tahap II, dengan harga minimum 1 rubel.

Sedangkan untuk penolakan otomatis, pada Badan Pemantau Khusus Tahap II, penolakan otomatis sebesar Rp1 berlaku untuk kisaran harga saham Rp1 hingga Rp10, dan 10% untuk kisaran harga saham di atas Rp10.

Departemen Pengembangan Usaha 1 BEI Firza Rizqi Putra mengatakan pada Panitia Pemantau Khusus Tahap II belum ada informasi mengenai usulan dan pertanyaan, sehingga investor dapat memperhatikan informasi Harga Indikatif Ekuilibrium (IEP) dan Indikatif Volume Ekuilibrium (IEV). . Lihat kemungkinan harga dan jumlah saham yang relevan.

Menurut dia, hingga saat ini pelaksanaan Pansus Tahap I telah berhasil diselesaikan dalam meningkatkan likuiditas saham-saham yang sebelumnya memiliki likuiditas rendah.

“Dari sekitar 60 saham pada 6 bulan awal pelaksanaan [Pansus Tahap I], sekitar 20% kembali dilikuidasi dan naik signifikan,” kata Firza.

5 Sesi Perdagangan Lelang Panggilan Penuh: Sesi 1 Pengumpulan Pesanan: 09.00.00 – 09.55.00 Penutupan Acak: 09.53.00 – 09.55.00 Pencocokan Pesanan: 09.55.01 – 09.59.29. – 0,010. .00 Tutup acak: 10.53.00 – 10.55.00 Pencocokan pesanan: 10.55.01 – 10.59.59 Periode 3 Pengambilan pesanan: 11.00.00 – 11.55.00 Tutup acak: 11.553 – 11.501.00 . – 11.59.59 Sesi Istirahat: Sesi Penutupan Sesi 4 Pengumpulan Pesanan: 14.00.00 – 14.55.00 Penutupan Acak: 14.53.00 – 14.55.00 Pencocokan Pesanan: 14.55.051 – .50 Cocok .59 .50 S. 15.55.00 Tutup Acak: 15.53.00 – 15.55.00 Pesanan Sesuai: 15.55.01 – 16.00.00 Pasca Perdagangan: 16.01 – 16.15 Ikhtisar BEI-OJK FCA PPK

BEI-OJK mengkaji kerja Panitia Pemantau Khusus (PPK) dengan mekanisme Full Call Auction (FCA). Pasar sudah mengatakan pasti akan ada koreksi.

Bapak Geoffrey Hendrik, Direktur Pengembangan Pasar Modal Indonesia, mengatakan bahwa peraturan dan kebijakan yang dikeluarkan bursa harus ditinjau ulang untuk mengevaluasi efisiensi, termasuk adanya komite pemantau khusus. 

Geoffrey mengatakan di BEI di Jakarta, Kamis (6/6/2024), “Kalau nanti dikaji dirasa perlu disesuaikan, tentu akan dilakukan.” 

Ia mengatakan saat ini peninjauan PPK FCA sedang berlangsung dan menunggu hasilnya. Menurut dia, kebijakan yang dikembangkan panitia pertukaran sudah dipelajari sejak lama. 

Lanjutnya, dalam pelaksanaan pansus ini, pihak bursa memberikan pemahaman kepada para pemasok beras. Menurut Jeffrey, saham-saham yang masuk dalam pansus ini tidak serta merta menunjukkan kondisi negatif bagi perseroan atau tanda hukuman dari bursa. 

“Teman-teman penyedia indeks sepertinya sudah paham, sehingga mudah-mudahan dengan pemahaman yang lebih baik, lebih banyak lagi saham-saham BEI yang bisa masuk ke indeks tersebut,” ujarnya. 

Jeffrey juga mengungkapkan BEI memberikan dukungan maksimal terhadap seluruh saham BEI. 

Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Pasar Modal OJK Antonius Harry mengatakan Self Regulatory Organization (SRO) dan OJK selalu mengoordinasikan kebijakan pasar modal, termasuk kebijakan PPK FCA. 

“Jadi itu kita dalami juga, tapi seperti yang dikatakan SRO, mereka selalu mendengarkan, kalau ada informasi, itu didalami,” kata Antonius. 

Diakuinya, penerapan PPK FCA memang menimbulkan pergerakan di pasar. Namun, dia mengatakan tindakan FCA bertujuan baik untuk melindungi investor kecil. 

“Memang sekarang sedang terjadi dinamika, tapi tujuan kita bagus, melindungi investor kecil,” ujarnya.

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel