Business.com, Jakarta – Meningkatnya lowongan pekerjaan di berbagai platform digital melalui berbagai website dan media sosial, masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam mengikuti informasi mengenai peluang kerja. 

Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Kemenakar) Kementerian Ketenagakerjaan, Sunardi Manampier Sinaga mengatakan, semakin banyaknya lapangan kerja memungkinkan adanya perusahaan tanpa status hukum atau izin usaha yang sah.

Dalam keterangan resminya, Sabtu (10/11/2024), Sunardi mengatakan, “Kami mengingatkan pengusaha untuk memeriksa apakah perusahaan yang menawarkan pekerjaan tersebut terdaftar resmi dan memiliki izin usaha yang sah.” katanya. 

Untuk mencegah penipuan, Kementerian meminta pencari kerja mengecek langsung melalui situs resmi perusahaan, kata Sunardi. Selain itu, jika tidak ada kejelasan tentang asal usul perusahaan, jangan berikan informasi pribadi

Selain itu, masyarakat diminta menyumbangkan uang atau biaya apapun selama proses rekrutmen Jika Anda menemukan lowongan yang mencurigakan, termasuk melaporkannya ke pihak yang berwajib agar dapat diproses lebih lanjut. 

Selain itu, Kementerian Ketenagakerjaan juga membuka saluran pengaduan bagi mereka yang merasa tidak puas atau mendapat tanda-tanda penipuan dalam lowongan kerja. Pengaduan dapat dilakukan melalui website resmi dan layanan helpline Kementerian Sumber Daya Manusia di 1500630.

 “Saya meminta masyarakat tidak ragu melapor ke polisi karena penipuan adalah tindak pidana,” ujarnya.

Kementerian Ketenagakerjaan juga telah mengambil tindakan terhadap meningkatnya penipuan lowongan pekerjaan yang menghambat masyarakat.

Salah satunya adalah postingan iklan anti scam yang dapat diakses melalui berbagai saluran seperti call center, WhatsApp, website, dan media sosial resmi Kementerian Sumber Daya Manusia.

“Kami bekerja sama dengan Dinas Tenaga Kerja daerah untuk membuat mandat serupa yang tujuannya agar masyarakat dapat segera melaporkan jika ada lowongan pekerjaan di wilayahnya,” kata Sunardi. katanya.

Setelah penipuan terjadi, Kementerian membentuk Satuan Tugas (Satyagas) yang terdiri dari instansi terkait seperti BSSN, Cominfo, Polri, dan Dinas Ketenagakerjaan Daerah.

Mandat gugus tugas ini adalah memastikan pengawasan ketat terhadap setiap postingan informasi yang dikirimkan dan mengambil tindakan terhadap karyawan yang melakukan penipuan.

Selain itu, untuk memudahkan pencari kerja, Kementerian Ketenagakerjaan menyediakan informasi lowongan pekerjaan yang valid melalui portal resminya www.karirhub.kemnaker.go.id. Kementerian Sumber Daya Manusia juga menggandeng Polri untuk mengusut langsung pihak-pihak yang kedapatan menyebarkan misinformasi.

Ke depan, Kementerian akan menerapkan registrasi kode QR untuk setiap lowongan kerja sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2023 tentang Kewajiban Pemberitahuan Lowongan Kerja. 

“Kami yakin melalui strategi ini kami dapat mengurangi dampak negatif penipuan lowongan kerja dan meningkatkan keamanan bagi pencari kerja di Indonesia.”

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel