Bisnis.com, JAKARTA – Maraknya metode penipuan pemalsuan kode QRIS di Indonesia membuat para pedagang harus lebih berhati-hati dalam pengawasan, terutama dalam menyimpan kode tersebut agar tidak digantikan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Anggota komisi 

“Kalau QRIS [penyedia sistem] tidak ada yang salah, itu masalah pemalsuan di kalangan pedagang, jadi pedagang harus hati-hati dalam memasang stiker QRIS agar tidak dipalsukan,” Makeng, Senin (10/6/2023).

Namun, selain pedagang, MLA Partai Golkar juga mengingatkan konsumen dan penyedia jasa keuangan untuk berhati-hati saat memindai QRIS. Secara khusus, katanya, pengguna dapat mengonfirmasi bahwa pemindaian QRIS adalah milik tim mereka.

“Pemalsuan ini juga terjadi misalnya di tempat ibadah, sehingga sebagai pengguna QRIS hendaknya berhati-hati dan membaca rekening penerima dengan cermat,” kata Makeng.

Dia mengingatkan para pedagang atau lembaga untuk rutin mengecek QRIS yang didirikan untuk mencegah penipuan. “Ya, pemeriksaan rutin dan acak,” kata Mekong.

Seperti diketahui, penipuan melalui QRIS masih banyak marak. Selain QRIS palsu di masjid, ada juga cara membuat QRIS palsu yang seolah-olah berasal dari toko atau pedagang sah.  

Modus lainnya adalah penipuan, yaitu penipu berpura-pura menjadi pihak yang sah dan menawarkan hadiah jika korban mentransfer menggunakan QRIS.

Ada juga cara klaim ke bank dimana korban saat berbincang dengan pelaku diminta memberikan informasi OTP dan diinstruksikan untuk melakukan transaksi QRIS.

Pakar hukum dan konsultan keuangan Hendra Agus Simanjuntak mengamini bahwa perusahaan penyedia sistem pembayaran biasanya dilengkapi dengan ISO 27001:2022 untuk sistem manajemen keamanan informasi dan IS0 37001:2016 untuk sistem manajemen anti suap.

Oleh karena itu, perseroan sejak awal memperkuat diri dan meningkatkan standar pengelolaannya untuk mencegah penyalahgunaan transaksi digital, misalnya melalui QRIS, ”ujarnya.

Hendra menilai, ketika QRIS disalahgunakan, penegakan hukum harus menindak pelanggar prinsip keadilan.

Ia menilai sangat tidak adil jika satu insiden penyalahgunaan QRIS oleh pengguna meluas ke seluruh transaksi digital yang ada.

Jadi kalau ada perkara, hanya orang itu saja yang mendapat implikasi hukum, baik pidana maupun perdata. Sedangkan transaksi lainnya mengalir sesuai fungsi QRIS yang sesuai, tambah Hendra. 

Menurutnya, kemajuan era digitalisasi saat ini terkena dampak negatif karena adanya penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Oleh karena itu, penting bagi regulator untuk menetapkan aturan yang dapat ditegakkan dan diawasi dengan baik dan akurat oleh semua pihak.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel