Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyatakan masyarakat juga harus berperan dalam mengawasi anak terkait game online. Pasalnya, game Free Fire alias FF sedang viral dengan konten kekerasan.

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika Usman Kansong mengatakan partisipasi masyarakat tertuang dalam Peraturan Kementerian Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2024 tentang Klasifikasi Permainan (Permenkominfo 2/ 2024). ). khusus pada bab III tentang partisipasi masyarakat Pasal 19.

Salah satu aturan baru yang diberlakukan pada 24 Januari 2024 adalah pengguna game atau masyarakat bisa menyampaikan pengaduan adanya perbedaan hasil rating game kepada menteri. Demikian bunyi bagian 1 pasal 19.

Usman mengatakan, Kementerian Komunikasi dan Informatika juga harus mengecek terlebih dahulu klasifikasi usia terkait pengaduan perjudian. Sebab, jelasnya, permainan tersebut tidak serta merta melanggar aturan, meski tidak menutup kemungkinan permainan tersebut juga bisa melanggar aturan.

“Jika tidak patuh, kami akan mengambil tindakan berupa teguran atau pembatalan akses,” kata Usman dalam acara Ngopi Bareng di Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Jumat (5/3/2021). 2024). ). ).

Untuk itu, Usman mengatakan Kementerian Komunikasi dan Informatika juga berencana memanggil penerbit game online untuk melakukan sosialisasi Permenkominfo 2/2024 tentang batasan usia game, mengingat aturan tersebut baru akan terbit pada Januari 2024.

“Sekarang Pak Menteri akan bertemu dengan para penerbit game. Sekaligus kita siaran, kita sosialisasikan, kita imbau agar memperhatikan rating atau rating [usia],” ujarnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel