Bisnis.com, JAKARTA – PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia mengumumkan rencana pemisahan Unit Usaha Syariah (UUS) atau spin off. Pemisahan dari perusahaan asuransi jiwa terjadi melalui pendirian perusahaan syariah baru.

Manulife Indonesia menyebutkan rencana spin-off tersebut juga telah mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 6 April lalu.

“Manulife Indonesia berencana memperluas bisnisnya dengan memisahkan divisi Syariah dan mendirikan perusahaan baru di bidang asuransi syariah,” tulis Manulife Indonesia dalam pengumuman di Harian Bisnis Indonesia, Kamis (02/05/2024).

Manulife Indonesia menambahkan, menyusul rencana tersebut, perseroan akan mengajukan izin usaha perusahaan baru tersebut ke OJK. Setelah mendapat izin usaha, Manulife Indonesia mengatakan perusahaan baru akan mengalihkan dan mengelola seluruh catatan keanggotaan perusahaan ke UUS.

Pemisahan UUS  Manulife Indonesia dan pengalihan portofolio klien anggota akan berlaku mulai kuartal keempat tahun 2024, tergantung pada persetujuan OJK.

Manulife Indonesia menjamin seluruh proses akan dijalankan sesuai dengan peraturan terkait. Hal ini juga memastikan bahwa segala sesuatu yang berkaitan dengan polis asuransi syariah nasabah Manulife Indonesia seperti manfaat, hak, tanggung jawab, layanan dan proses klaim tidak berubah.

“Nasabah selalu terlindungi sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku dalam polis,” tulis Manulife Indonesia.

Manulife Indonesia juga berupaya untuk selalu memberikan layanan terbaik dan akan memberikan informasi yang transparan dan konstan mengenai proses ekspansi bisnis Syariah.

“Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut, silakan menghubungi Customer Service Center Manulife di (021) 2555 7777 atau kirim email ke [email protected],” kata Manulife Indonesia.

Lihat berita dan artikel lainnya di Google Berita dan saluran WA