Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) periode Oktober 2014-Agustus 2015, Andrinof Chaniago angkat bicara soal keputusan pemerintah memberikan Hak Guna Tanaman (HGU) di ibu kota negara. (IKN). ) nusantara sampai dengan 190 tahun.
Andirnof menilai keputusan pemerintah tersebut merupakan langkah yang salah. Menurut dia, strategi pemerintah mendatangkan investor ke IKN dengan memperbolehkan HGU, menciptakan Hak Pakai (HGB), dan menggunakan hak tersebut dengan jangka waktu yang sangat lama adalah tindakan yang berlebihan.
“Tidak perlu [memberikan HGU sampai 190 tahun], tidak perlu. Ini keterlaluan,” kata Andrinof, Rabu (14/8/2024) saat ditemui di Kantor Kementerian PUPR.
Pasalnya, Andrinof meyakini investor akan selalu mengikuti perkembangan IKN di masa lalu. Berdasarkan hal tersebut, sebaiknya pemerintah fokus menyelesaikan Proyek Pusat (KIPP) terlebih dahulu.
Andrinof juga menilai keputusan Jokowi yang meminta investasi mengalir deras ke IKN akan sulit dilaksanakan seperti perkiraan saat ini.
“Apalagi investasi di rumah sakit penting, sekolah penting, pusat perbelanjaan penting, taman penting bagi ASN.” Tapi mencari investor yang mau investasi Rp 50 triliun itu konyol, maaf konyol,” ujarnya.
Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan sebanyak 55 perusahaan dengan total nilai Rp 56,2 triliun telah berinvestasi di IKN hingga Agustus 2024.
Sedangkan pemerintah berencana investasi IKN mencapai Rp 100 triliun pada akhir tahun 2024. Dengan progres saat ini, berarti tambahan investasi yang perlu diselesaikan adalah Rp 43,8 triliun.
Jokowi menjelaskan, dari 55 investasi yang masuk ke IKN, 14 di antaranya meliputi pembangunan perkantoran dan perbankan. Setelah itu, penyimpanan dan pengiriman hingga 10 proyek.
Selain itu, terdapat 9 pekerjaan di bidang perumahan dan kawasan hijau, 8 pekerjaan di bidang perhotelan, 6 pekerjaan di bidang pendidikan, 3 pekerjaan di bidang kesehatan, 3 pekerjaan di bidang media dan teknologi, dan terakhir tenaga listrik dan transportasi dengan 2 pekerjaan.
“Sampai hari ini juga harus saya sampaikan, di luar anggaran APBN, investasinya [di IKN] sudah Rp 56,2 triliun dari 55 prioritas,” kata Jokowi saat memberikan sambutan pada acara Pengurusan Pertama IKN, yang disampaikan oleh Ketua Umum IKN. YouTube Sekretaris Presiden, Senin (8 Desember 2024).
Sekadar informasi, Jokowi mengeluarkan Keputusan Presiden (Perpres) ini. 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Kepulauan yang diteken Jokowi pada 11 Juli 2024.
Pasal 9 Perpres tersebut mengatur, pemberian HGU selama hampir 2 abad kepada investor IKN akan dilakukan dalam dua siklus. “Hak guna komersial berlaku untuk jangka waktu paling lama 95 tahun pada siklus pertama dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu kedua dengan jangka waktu paling lama 95 tahun menurut standar dan penanaman modal yang ditetapkan,” bunyi Pasal 9 ayat 2a UU tersebut. hukum. .
Selain itu, ternyata undang-undang tersebut juga mengatur tentang pemberian hak guna bangunan (HGB) untuk jangka waktu sampai dengan 80 tahun untuk periode pertama dan dapat diberikan untuk periode kedua untuk jangka waktu tersebut. jangka waktu hingga 80 tahun, sehingga totalnya menjadi 160 tahun.
Sedangkan undang-undang dalam negeri menetapkan jangka waktu paling lama 80 tahun pada siklus pertama dan dapat disahkan kembali pada siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 tahun sebagai standar dan biaya.
Baru-baru ini, Presiden Jokowi baru saja mengeluarkan Keputusan Presiden (Kepres) tersebut. 25 Tahun 2024 tanggal 5 Agustus 2024 tentang Kelompok Keilmuan Bisnis IKN.
Tujuan dibentuknya Satgas ini antara lain untuk memudahkan pengusaha dalam memperoleh izin usaha, kemudahan berusaha, dan komunikasi pemasaran afiliasi dan pemasaran organik.
Simak berita dan artikel lainnya di saluran Google News dan WA