Bisnis.com, Jakarta – Manajer Investasi melalui Undang-undang Keuangan dan Pembangunan (UU PPSK) kini dibuka untuk mengelola dana pensiun pada Dana Pensiun (DPLK). Seberapa siap manajer investasi memanfaatkan peluang ini?
UU PPSK, khususnya Pasal 137, memasukkan manajer investasi sebagai lembaga keuangan yang dapat membentuk DPLK.
Sebelumnya, dalam Undang-Undang (UU) Pensiun Nomor 11 Tahun 1992, DPLK hanya didirikan oleh perusahaan komersial dan asuransi jiwa.
CEO STAR Asset Management Haneef Mantik mengatakan manajer investasi memiliki potensi yang baik untuk mengelola DPLK. “Potensinya bagus, apalagi sudah mengelola dana masyarakat dalam bentuk KPD [kontrak pengelolaan keuangan] dan reksa dana,” ujarnya kepada Bisnis, Senin (19/8/2024).
Namun dengan masuknya manajer investasi di DPLK, manajer investasi akan fokus memasuki pasar ritel. Menurut dia, untuk pengelolaan investasi diperlukan manajer investasi.
Namun hal itu perlu dipersiapkan dari sisi pekerjaan. Hanif mengatakan, isu IT dan layanan menjadi hal yang sangat penting bagi para peserta.
Di sisi lain, manajer investasi harus mengeluarkan biaya yang besar. Menurut dia, manajer investasi minimal harus mendapat dana Rp 1 triliun untuk masuk ke pasar DPLK.
Direktur Panin Asset Management Rudianto mengatakan potensi manajer investasi masuk ke pasar DPLK sangat besar. “Manajer investasi sangat puas. Namun sayangnya batasan dari OJK terlalu tinggi yakni Rp 25 triliun,” ujarnya kepada Bisnis, Senin (19/8/2024).
OJK telah menerbitkan Rancangan POJK tentang Lembaga Dana Pensiun (RPOJK) yang mengatur tentang ketentuan umum DPLK. Bagi manajer investasi, terdapat persyaratan dana pengelolaan minimal Rp 25 triliun saat mendirikan DPLK.
Sementara itu, eks OJK menerbitkan pedoman pembinaan dan pengembangan dana pensiun Indonesia tahun 2024-2028. Pilihan manajer investasi untuk membentuk DPLK merupakan salah satu program dalam Peta Jalan Pengembangan dan Konsolidasi Dana Pensiun Indonesia Tahun 2024-2028.
Ada banyak target tambahan dan terbukanya peluang munculnya pemain baru di pasar pensiun.
Yang pertama adalah mempermudah dan memperluas masyarakat dalam memilih lembaga keuangan yang mereka percayai untuk mengelola dana pensiun mereka. Kedua, mengembangkan standar pengelolaan pensiun berdasarkan praktik terbaik untuk kepentingan pemangku kepentingan.
Direktur Asuransi, Penjaminan, dan Pengawasan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan regulator berkomitmen untuk bersatu dengan pelaku industri dan seluruh pemangku kepentingan untuk pengembangan dan pengembangan dana pensiun Indonesia dengan menggunakan peta jalan 2024-2028. Bisnis yang sehat dan dapat diandalkan.
Dengan begitu kami bisa tumbuh dan berkembang secara berkelanjutan,” jelasnya dalam surat kepada staf.
Ogi sendiri senang ke depan jumlah DPLK akan bertambah seiring terbukanya peluang untuk bergabung dengan DPLK.
Sektor DPLK juga mencatatkan pertumbuhan positif hari ini. Hal ini terlihat dari banyak kriteria. Berdasarkan statistik dana pensiun yang dirilis OJK pada Mei 2024, bisnis DPLK mencatatkan tingkat pertumbuhan aset sebesar 9,71% secara tahunan (year one year/year) menjadi Rp 138,22 triliun.
Pertumbuhan aset DPLK secara tahunan lebih tinggi dibandingkan dua program pensiun, yaitu Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) yang menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP) dan Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) DPPK. Aset DPPK PPMK terpantau meningkat 3,23% yoy dan DPPK PPIP sebesar 5,53% yoy.
Selain itu, peningkatan jumlah peserta juga terjadi pada sektor DPLK. Layanan keuangan ini akan membawa manfaat besar bagi seluruh peserta pasar pensiun mulai Mei 2024. Saat ini jumlah DPLK hingga saat ini baru 25 lembaga. Jumlah ini tidak banyak berubah sejak lima tahun lalu ada 26 DPLK.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA channel