Bisnis.com, Jakarta – Pemerintah optimistis pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di kawasan Batam dan Bintan mampu bersaing dengan negara tetangga Malaysia dan Singapura.

Hal ini diperkenalkan oleh Dewan KEK Nasional sebagai tanggapan terhadap rencana Malaysia dan Singapura untuk membangun Zona Ekonomi Khusus lintas batas pertama di Asia Tenggara.

Plt. Penanaman Modal Sekretariat Dewan KEK Nasional; Kepala Biro Kerja Sama dan Komunikasi Bambang Wijnarko menjelaskan, pada dasarnya pihaknya siap bersaing di pasar KEK di Indonesia. 

“Ini yang cukup menjadi kendala bagi Kawasan Ekonomi Khusus Johor yang dibentuk Malaysia-Singapura, tapi prinsipnya karena mereka punya fasilitas, kita juga punya fasilitasnya, jadi kita bersaing,” kata Bambang dalam jumpa pers, Senin (23.7.2024) 

Bambang mengatakan pemerintah akan memberikan insentif menarik untuk meningkatkan daya saing KEK Indonesia. Salah satunya adalah peluncuran insentif keuangan baru yang saat ini sedang dikembangkan bekerja sama dengan Kementerian Keuangan. 

Ia juga mengatakan, upaya revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penerapan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) sedang dilakukan untuk mempercepat insentif bagi calon investor.

“Sekarang kita akan melakukan perubahan pada PP 40 tahun 2021. Insentifnya masih kita kaji, masih kita bicarakan dengan Kementerian Keuangan agar kita bisa menciptakan insentif keuangan yang kompetitif dan insentif lainnya yang akan meningkatkan daya saing. untuk bersaing di sini di sektor ekonomi khusus kita,” katanya. 

Untuk informasi anda; Pemerintah menawarkan sejumlah keuntungan kepada investor yang menanamkan modalnya di KEK. Bebas Pajak Penghasilan (PPh); Pajak Pertambahan Nilai (PPN); Mulai dari Pajak Penjualan Barang Mewah (PPNBM) hingga Bea Cukai berupa Bebas Pajak Penghasilan (PPH).

Juga pembebasan pajak impor pemerintah dan bea masuk atas bahan baku atau bahan penolong; Pemerintah telah menangguhkan pajak atau retribusi daerah sebesar 50% menjadi 100% terhadap KEK sebagai barang yang dikuasai. 

Secara teknis, pembayaran tax holiday disesuaikan dengan nilai investasi. Investasi minimal Rp 100 miliar akan bebas pajak hingga 10 tahun.  

Selanjutnya, investasi minimal Rp 500 miliar akan bebas pajak selama 15 tahun, dan pelaku usaha yang berinvestasi minimal Rp 1 triliun akan mendapat fasilitas bebas pajak selama 20 tahun. 

Sementara itu, Plt Sekretaris Jenderal Dewan KEK Nasional Rizal Edwin menegaskan insentif tersebut merupakan kontribusi positif dalam meningkatkan daya saing KEK saat ini.

Berdasarkan hal tersebut, insentif ekonomi yang ditetapkan pemerintah optimistis akan menjaga lingkungan investasi dan menarik investor dalam dan luar negeri. 

“Penyediaan peralatan dan fasilitas ini bertujuan untuk meningkatkan daya saing Indonesia dalam menarik investasi dan meningkatkan usaha ekspor-impor dan usaha lainnya yang bernilai ekonomi tinggi. Dengan masuknya investasi, kami mengharapkan munculnya pusat-pusat bisnis baru, percepatan pembangunan daerah dan lapangan kerja. ,” pungkas Edwin.

Sekadar informasi, ia mengutarakan kemungkinan kerja sama pemerintah Malaysia dan Singapura di Malaysia Selatan untuk membentuk KEK yang berlokasi di Johor.

Menteri Perekonomian Malaysia Rafizi Rumli mengatakan proyek yang dijuluki Zona Ekonomi Khusus Johor-Singapura (JS-SEZ) ini dibangun untuk menarik perusahaan-perusahaan teknologi tinggi yang didukung oleh investor bisnis yang bergerak cepat. 

“Kedua belah pihak akan menandatangani perjanjian dan kami seharusnya sudah bisa membuka zona itu pada September [2024],” kata Rafisi dalam konferensi pers di Kuala Lumpur, Rabu (10/7/2024), seperti dikutip Bloomberg. 

Berdasarkan catatan usaha masa lalu, wilayah yang akan dikembangkan di KEK BEJ meliputi 16 bidang usaha. peralatan listrik dan elektronik; Kedokteran dan Farmasi; bahan kimia khusus penerbangan; Dimulai dengan penyediaan energi seperti logistik dan kesehatan. 

Simak Google News dan berita serta artikel lainnya di channel WA.