Bisnis.com, JAKARTA – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengumumkan 137 bank di Indonesia akan ditutup pada September 2024. Hampir seluruhnya merupakan Bank Ekonomi Rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS).

Purbaya Yudhi Sadeva, Ketua Dewan Komisioner LPS, menjelaskan jumlah tersebut dihitung sejak lembaga yang memimpinnya berdiri pada pertengahan tahun 2005.

“Jumlah bank yang dibubarkan sebanyak 137 bank, terdiri dari bank umum, 123 BPR, dan 13 BPRS,” ujarnya dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (20/11/2024).

Sementara pada tahun ini, kata dia, terdapat 15 BPR/BPRS yang dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator.

Meski demikian, Purbaya mengatakan pihaknya siap melakukan tindakan penyelamatan terlebih dahulu jika ada bank yang bermasalah.

“Pada tahun 2024, LPS berhasil melakukan restrukturisasi BPR Indramayu yang sebelumnya telah dinyatakan sebagai bank oleh OJK dalam keputusannya dan kembali menjadi bank normal pada Mei 2024,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, OJK mengumumkan 17 BPR akan digabung menjadi 6 BPR pada September 2024, serta pembatalan 13 izin usaha perbankan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menjelaskan, terdapat 6 persetujuan lembaga BPR/BPRS yang akan diproses hingga September 2024. 

Rinciannya, ada satu BPR yang merger dengan BPRS, lalu tiga kegiatan usaha BPR berubah menjadi BPRS, dan ada juga dua BPRS yang izin usahanya dihapus.

Selain itu, dalam kurun waktu 2023 hingga 4 November 2024, OJK mencatat sebanyak 53 BPR/S telah menyelesaikan proses konsolidasi menjadi 17 BPR/S. Dengan kata lain, jumlah BPR/BPRS akan berkurang sebanyak 36 orang.

“Sudah disetujui merger sebanyak 13 BPR/BPRS, namun masih dalam proses Kementerian Hukum dan HAM, sehingga akan dipotong 8 BPR/BPRS,” ujarnya saat rapat kerja di DPR. Senin (18.11.2024).

Lihat Google Berita dan berita serta artikel lainnya tentang WA