Bisnis.com, JAKARTA – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melakukan likuidasi 12 bank ekonomi (BPR) dan BPR Syariah (BPRS) pada kuartal II 2024.

Berdasarkan Laporan Kelembagaan LPS Triwulan II/2024 yang dimuat Harian Bisnis Indonesia edisi Senin (30/9/2024), bank-bank tersebut tersebar di Pulau Jawa, Sumatera, Aceh, dan Bali. 

“Salah satu tanggung jawab LPS adalah menegakkan putusan bank dan membayar tagihan jaminan simpanan yang terutang pada bank yang dilikuidasi,” tulis LPS.

Selain itu, hingga enam bulan pertama tahun ini, terdapat 16 BPR/BPRS yang izin usahanya dinyatakan tidak berlaku pada tahun 2023 dan 2024 dibatalkan.

Sejak tahun 2005, LPS telah menyelesaikan 135 bank gagal. Satu bank ditalangi, 134 bank dari 133 BPR/BPRS dan 1 bank umum tidak ditalangi atau dibubarkan.

LPS juga melaporkan jumlah bank akan berkurang pada kuartal II-2024. Selama periode ini, tercatat 1.663 bank yang terdiri dari 1.063 bank dan 1.557 BPR/BPRS.

Jumlah tersebut berkurang 9 bank dibandingkan posisi triwulan I 2024. “Penurunan jumlah bank pada triwulan II tahun 2024 disebabkan oleh pembatalan izin 5 BPR dan penggabungan 5 bank menjadi 1 bank,” jelas LPS.

Dari jumlah di atas, LPS juga melaporkan total simpanan di bank umum mencapai 8,773 triliun pada Juni 2024, naik 1,2% quarter-on-quarter atau QtQ. Jumlah rekening tabungan bank umum sebanyak 584,18 juta rekening atau meningkat 2,37 persen.

Selanjutnya, total nilai simpanan BPR/BPRS pada periode yang sama tercatat Rp 167,07 triliun dengan jumlah rekening 16,11 juta.

Berdasarkan maksimum penjaminan Rp 2 miliar, jumlah rekening bank umum yang dijamin penuh mencapai 99,94% atau sekitar 584 juta, kata LPS dalam keterangannya. Berikut daftar 12 BPR/BPRS yang akan dihapuskan LPS pada triwulan II 2024: Koperasi Pelayanan BPR Vijaya Kusuma PT BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto PT BPR Usaha Madani Karya Muliya PT BPR Pasar Bhakti Perum BPR Bank Purworeo PT BPR. EDC Tunai PT BPR Aceh Utara PT BPR Sembilan Mutiara PT BPR Bali Arta Anugra PT BPRS Saka Dana Mulia PT BPR Dananta PT BPR Bank Jepara Arta

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA