Bisnis.com, JAKARTA – Lembaga Penelitian Ekonomi dan Masyarakat FEB Universitas (LPEM UI) menyarankan pemerintah memanfaatkan bangunan terbengkalai untuk menyelesaikan masalah perumahan rakyat dibandingkan berinvestasi pada Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).  

LPEM UI menemukan bahwa akar masalahnya bukan hanya persoalan kepadatan perumahan. Permasalahan perumahan di Indonesia terutama dilihat dari sudut pandang keterjangkauan, karena harga perumahan semakin sulit dijangkau dari tahun ke tahun. 

Inflasi yang disebut-sebut menghancurkan daya beli, sebenarnya bukan hanya persoalan harga pangan, tapi juga inflasi yang menyerang bahan bangunan sehingga menaikkan harga rumah. 

Untuk mengatasi kompleksitas tersebut, LPEM UI meminta pemerintah menerapkan serangkaian kebijakan terpadu di bidang perumahan, salah satunya pemanfaatan rumah terlantar. 

Menurut dia, program Tapera bukanlah solusi utama untuk menyediakan rumah susun yang layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

“Pemerintah hendaknya mengkaji ulang program Tapera dan menerapkan berbagai kebijakan untuk mengatasi masalah perumahan secara lebih efektif,” tulis LPEM UI dalam temuan kajiannya, dikutip Kamis (6/6/2024). 

Oleh karena itu perlu adanya peraturan yang mengatur tentang tanah kosong, dimana pemilik bangunan yang membiarkan tanah kosong dalam jangka waktu lama dapat dikenakan pajak tambahan atau menerima hasil maksimal selama jangka waktu tersebut dari pemerintah sebagaimana kebijakan yang diterapkan di RA. AS, Kanada, Bangladesh, dan Jepang.

Selain itu, pemerintah harus fokus pada ketidaksesuaian spasial antara ketersediaan perumahan dan preferensi masyarakat. 

Dalam kajian LPEM UI ini, kebijakan lain yang dapat mengatasi permasalahan perumahan adalah pembangunan hunian menengah (3-4 lantai) di perkotaan. Pemerintah dapat memberikan insentif yang dapat berupa insentif pajak dan non pajak.

Penyediaan rumah atau perumahan sosial dapat menjadi langkah menuju penyediaan perumahan bagi kelompok masyarakat yang tidak dapat mengakses perumahan di pasar swasta. 

Pada saat yang sama, untuk menjamin rasa keadilan, pemerintah harus memperlakukan pasar properti dan perumahan sewa secara setara. 

Jika kebijakan Tapera tetap berjalan, LPEM UI mendorong pemerintah untuk melakukan tes di tempat keramaian terlebih dahulu. Jika berhasil, maka akan diterapkan di daerah lain. 

Oleh karena itu, keputusan pemerintah menerapkan Tapera memiliki kelebihan dan kekurangan karena diyakini akan meningkatkan penurunan upah pekerja. Saat ini gaji pegawai dipotong untuk pembayaran BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel