Bisnis.com, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati terus mengusulkan suntikan modal sebesar Rp 10 triliun ke lembaga pembiayaan ekspor Indonesia dalam bentuk Penyertaan Modal Negara (PMN).
Diketahui, Sri Mulyani melaporkan dugaan tindak pidana korupsi di LPEI ke Kejaksaan Agung pada Maret 2024.
Meski demikian, bendahara negara masih mempertimbangkan pemberian dana PMN kepada lembaga negara tersebut.
Cluster lainnya yaitu LEN non tunai Rp 64.923 crore, IFG BPUI Rp 3,556 triliun, LPEI Rp 10 lakh crore, ujarnya saat memaparkan pendalaman penyertaan modal dalam APBN Negara (PMN) TA24, Senin ( 7 Januari 2024) kepada DPR.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Kekayaan Negara Rionald Silaban menjelaskan program PMN LPEI berupa PMN tunai dan konversi piutang badan usaha/lembaga BUMN senilai Rp10 triliun.
Menurut dia, meski terdapat kendala yang dihadapi LPEI, Rio menegaskan pemerintah telah bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk menyelesaikan kasus tersebut.
“LPEI di masa lalu pasti punya masalah. Tapi di sisi lain, LPEI harus tetap melanjutkan PKE [Misi Ekspor Khusus], sehingga harus didukung oleh PMN,” jelasnya.
Pada dasarnya proyek penyaluran PMN sudah masuk dalam APBN 2024, namun pemerintah akan melakukan kajian mendalam pelaksanaannya bersama Komite ke-11.
Program tersebut menyediakan PMN sebesar Rp10 triliun dari Perbendaharaan Negara untuk pelaksanaan misi khusus ekspor (PKE) yang ditugaskan pemerintah. Dana tersebut akan digunakan untuk meningkatkan kapasitas delapan PKE yang sudah beroperasi serta menambah empat PKE baru. .
Namun, anggota komite
“[BUMN] yang menerima tugas itu, kami paham, tapi pedoman atau standar apa yang diberikan kepada BUMN yang bersangkutan, khususnya LPEI. “Jangan sampai ada yang terlewat, petunjuk standarnya dikesampingkan,” jelasnya.
Begitu pula dengan anggota panitia
Meski pemerintah telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) terkait hal tersebut, namun DPP tetap meminta penjelasan lebih lanjut agar pemahaman lebih komprehensif dan memastikan uang yang diinvestasikan masyarakat tidak sia-sia.
“Tolong Pak Leo, tolong perkenalkan kami pada PMN ini.” “Kami juga bisa menolak berdasarkan status keuangan masing-masing [badan usaha milik negara/lembaga],” ujarnya.
Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel