Bisnis.com, Jakarta – Investor veteran Lo Kheng Hong menyatakan akan mengambil tindakan hukum terhadap investasi bodong yang mengatasnamakan dirinya. Karena hal ini dapat menimbulkan banyak korban di kalangan investor.

Pria yang akrab disapa Pak Lo ini mengaku tak segan-segan mengajukan pengaduan kepada pihak berwajib terhadap pencuri tersebut jika aksinya terus merugikan masyarakat.

“Kalau [kriminalitas] meningkat dan merugikan masyarakat, saya akan lapor ke pihak berwajib,” kata Lo Kheng Hong saat dihubungi Bisnis dikutip Sabtu (6/7/2024).

Menurut Business Monitoring, penipu menggunakan nama Lo Kheng Hong, kemudian mengirimkan pesan kepada calon korban melalui media sosial Facebook dan Instagram, menjanjikan keuntungan yang baik atas investasi saham. 

Selanjutnya calon korban akan diarahkan untuk mencari grup WhatsApp (WA) dengan nama Lo Kheng Hong dengan nama Kelas Investasi Saham. Namun, praktik ini ilegal dan dapat menyebabkan kerugian finansial bagi korbannya di kemudian hari. 

Lo Kheng Hong yang dijuluki Warren Buffett-nya Indonesia juga menegaskan belum pernah membuka kelas atau grup WhatsApp untuk investasi saham. Ia pun menyarankan agar mereka yang ingin berinvestasi tidak terjerumus ke dalam penipuan ini.

“Sekarang banyak beredar grup WA atas nama saya, saya informasikan saya tidak memiliki grup WA untuk investasi saham,” tegasnya.

Belum diketahui berapa banyak korban atau kerugian yang ditimbulkan akibat investasi bodong yang mengatasnamakan Lo Kheng Hong.

Kasus Penipuan Influencer Ahmed Rafeef

Di tengah maraknya penipuan investasi atas nama Lo Kheng Hong, ada pula kasus oknum penguasa bernama Ahmed Rafif Raya yang melakukan praktik investasi ilegal dan diduga salah mengelola dana investasi senilai Rp 71 miliar. Ahmad Rafif disebut-sebut sebagai pendiri PT Saatnya Beli Saham.

Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Kegiatan Ekonomi Ilegal (Satgas Pasti) OJK Hudianto mengatakan, sekelompok orang menghentikan aktivitas Ahmed Rafif Raya. 

Dikatakan melanggar Pasal 237 Undang-Undang Pembinaan dan Penguatan Sektor Keuangan dengan menyediakan dana, menghimpun, dan mengelola dana masyarakat tanpa persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

“Rafeef adalah pengelola dan pemegang saham PT Time to Buy Shares. “PT Saatnya Beli Saham tidak memiliki izin usaha dari OJK sebagai manajer investasi dan penasihat investasi,” tulis Hudianto dalam keterangan resmi yang dikeluarkan, Sabtu (6/7).

Diketahui, Ahmed Rafeef Raya menjabat sebagai Wakil Manajer Investasi (WMI) dan Wakil Pialang Efek (WPPE). WMI dan WPPE bertindak mewakili kepentingan perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai manajer investasi dan pedagang efek. 

Padahal, kedua kewenangan tersebut bukanlah kewenangan untuk memberikan uang, menghimpun, atau mengelola uang negara untuk orang banyak atau atas nama orang banyak. Satgas Pasti memerintahkan Ahmed Rafeef untuk menghentikan kegiatan investasi dan bertanggung jawab atas kerugian pihak yang menerima uang tersebut dan mengembalikan uang yang diberikan kepadanya. 

Simak berita dan artikel lainnya di Google Berita dan saluran WA