Bisnis.com Jakarta – Nilai tukar rupiah melemah hingga Rp 15.638 per dolar AS pada perdagangan hari ini (23-08-2024).

Rupiah diperdagangkan melemah 0,24% atau 38 poin menjadi Rp15.638 per dolar AS, berdasarkan data Bloomberg. Pada saat yang sama, Indeks dolar terpantau melemah 0,19% ke 101,209.

Beberapa mata uang regional Asia lainnya bergerak berbeda terhadap dolar AS. Yen Jepang menguat 0,55%, won Korea 0,27%, yuan Tiongkok 0,01%, baht Thailand 0,39%, dolar Singapura 0,18%, dan dolar Hong Kong menguat 0,01%.

Pada saat yang sama, Rupee India melemah 0,02%, dolar Taiwan 0,08%, peso Filipina 0,02%, dan ringgit Malaysia 0,06%.

Direktur PT Laba Forexindo Berjangka Ibrahim Assuaibi memperkirakan hari ini (23/8/2024) nilai tukar rupiah akan melemah di kisaran Rp 15.590 meski berfluktuasi.

Sementara itu, Pada perdagangan kemarin (22/8), rupiah melemah 100,5 poin ke Rp15.600, meski rupiah melemah 125 poin ke Rp15.600 dari penutupan sebelumnya Rp15.499,5.

Mata uang rupiah dipengaruhi oleh kondisi politik dalam negeri yang penuh gejolak; Jumlah protes terhadap pemerintah berfluktuasi.

Sehari setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dianggap sebagai angin segar bagi demokrasi menurut para pengamat pemilu, dibatalkan dan Badan Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui revisi tersebut, kata Ibrahim. Undang-undang pemilu lokal dengan cepat ditetapkan.

Pada saat yang sama, Delapan dari sembilan subkelompok DPR sepakat menerapkan sebagian saja putusan Mahkamah Konstitusi tentang syarat pencalonan kepala daerah dalam rancangan perubahan UU Pilkada.

Keputusan Rapat Kerja Badan Legislatif DPR tersebut dinilai merupakan pembangkangan yang berujung pada proses demokrasi palsu pada Pilkada 2024.

RUU Pilkada yang dibahas DPR dan pemerintah pada Rabu sore tadinya dijadwalkan disetujui dalam rapat paripurna DPR pada Kamis (22/8/2024), namun kemudian ditunda.

Menurut dia, Pengingkaran DPR terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan kesalahan besar.

Seperti disebutkan sebelumnya, DPR melalui lembaga legislatif berupaya membatalkan keputusan Mahkamah Konstitusi tentang tahapan pencalonan dan usia calon Pilkada melalui revisi undang-undang Pilkada, dan pembahasannya dipercepat pada Rabu (21/08/2024).

Alhasil, sikap DPR tersebut menimbulkan gerakan massa di berbagai daerah. Hal ini pun menimbulkan sikap negatif terhadap mata uang Garuda.

Menurut dia, DPR dan pemerintah mendukung; Iklim investasi yang terbuka dan terukur harus dibangun. Sebab, para pengusaha sudah memasukkan risiko politik dalam rencana ekspansi usahanya.

Cek Google News dan berita serta artikel lainnya di WA Channel.