Bisnis.com, Jakarta – LinkAja, dompet digital PT fintech Karya Nusantara, mengidentifikasi beberapa akun yang ditandai transaksi keuangan mencurigakan, termasuk perjudian online.
Hal ini merupakan hasil dari Fraud Detection System (FDS) yang dilakukan perusahaan setiap bulannya. LinkAja melakukan investigasi secara berkala dan melaporkan temuan tersebut kepada otoritas yang berwenang melalui Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) PPATK.
Selain itu, CEO LinkAja Yogi Riskian Bahar mengatakan LinkAja telah menerapkan larangan transaksi otomatis pada 300 akun yang segera diidentifikasi oleh FDS perusahaan dan sekitar 100 akun telah ditangguhkan, dibekukan, dan/atau aktif. Pemblokiran rekening berdasarkan manual yang dikirimkan ke LinkAja oleh Customer Service (CS) atau mitra bank.
Yogi mengatakan dalam keterangan resminya, Kamis (22/8/2024) “Ini merupakan langkah kuat untuk memerangi perjudian online dan transaksi keuangan mencurigakan lainnya di platform pembayaran digital kami.”
Yogi memastikan timnya sigap mengantisipasi buruknya kinerja sistem pembayaran atas transaksi yang diduga terkait perjudian online.
Salah satu fitur penting LinkAja yang kuat dalam hal manajemen risiko adalah kelelahan dan keterbatasan dengan mengedepankan kenal pelanggan/pelanggan Anda yang ada (KYC/M), energi pelanggan aktif (CDD) dan Efisiensi Energi (EDD). Kekuatan Proses review dokumen, identifikasi dan kesesuaian inventaris/data inventaris baru.
Setelah itu LinkAja juga membuat alat monitoring transaksi keuangan mencurigakan dalam berbagai aspek terkait jenis dan tipe perjudian online, pengecekan rekening nasabah/pelanggan. LinkAja melakukan kunjungan secara acak dan/atau berkala kepada pelanggan yang berisiko tinggi, mengawasi penerapan KYC/KYM termasuk penggunaan VA, dan melakukan keamanan siber yang kuat terhadap informasi bank dan rekening dan -bukan bank atau QRIS. Dealer yang menggunakan situs web perjudian online atau aplikasi seluler masih aktif.
Yogi menambahkan, LinkAja juga mendukung upaya pencegahan dan pencegahan perjudian online, termasuk bekerja sama dengan regulator, asosiasi, dan badan industri dalam kampanye yang berkelanjutan.
“Sejak awal, kami terus menerapkan aturan e-KYC untuk menghindari penyalahgunaan akun untuk transaksi ilegal, salah satunya perjudian online. Contohnya, saat pengecekan data pengguna, kami melihat kompatibel dengan yang terdaftar. Selain itu pelanggan, kami selalu memeriksa penerapan APU-PPT oleh pimpinan CDD pihak ketiga di setiap proses/proses.
Menurut Yogi, hal itu untuk memastikan pelaksanaan transaksi tidak mengganggu kawasan niaga yang dilarang atau melanggar Undang-undang (UU). Sesuai pedoman Bank Indonesia (BI), perusahaan akan memperkuat pedoman bagi penjual dan tidak segan-segan menutup rekening dan menghentikan kerja sama jika nasabah terbukti melakukan perilaku buruk sebagaimana tercantum dalam dokumen bisnis.
Selain itu, LinkAja juga menyempurnakan implementasi perusahaan, karena sistem FDS LinkAja dirancang untuk mendeteksi dan mencegah aktivitas mencurigakan yang dapat merugikan pengguna dan beberapa sesi dengan menganalisis transaksi tepat waktu.
Berdasarkan teknologi tersebut, LinkAja akan dapat dengan cepat melakukan tindakan preventif terhadap akun-akun yang menunjukkan aktivitas mencurigakan, termasuk perjudian online. Sesuai instruksi regulator, LinkAja akan menerapkan uji tuntas dengan meningkatkan indikator dan parameter FDS di tingkat transaksi. . Untuk memverifikasi keabsahan transaksi secara detail, ”ujarnya.
Sebagai pelengkap FDS, LinkAja juga mengintegrasikan fitur keamanan lain ke dalam aplikasinya, seperti pencegahan aplikasi palsu, autentikasi dua faktor, enkripsi data, dan pemantauan aktivitas pengguna. LinkAja juga dapat didukung lebih lanjut dengan memastikan seluruh transaksi yang dilakukan melalui aplikasi ini aman dan terlindungi dari kemungkinan kejahatan siber.
“LinkAja memiliki sejumlah aturan yang kami jadikan acuan untuk mengidentifikasi aktivitas akun yang mencurigakan, mulai dari pemeriksaan akun pelanggan/pelanggan pada larut malam dan dini hari hingga pola transaksi di luar batas kewajaran tergantung pelanggan/klien. Unggahan profil peralatan teknis termasuk FDS,” kata LinkAja seraya menambahkan “LinkAja akan terus menerapkan langkah pengamanan tambahan agar kami dapat mendeteksi dan menindak seluruh transaksi yang menunjukkan ilegalitas,” kata Yogi.
LinkAja juga meminta pengguna untuk melaporkan segala tanda-tanda kejahatan siber atau perjudian online di akun LinkAja miliknya. Berikut cara melaporkan akun LinkAja yang terkait dengan kejahatan cyber atau perjudian online: Hubungi Layanan PSE KOMINFO – Pengguna dapat menghubungi PSE KOMINFO di pse.kominfo.go.id atau hotline WhatsApp 0815-1945-6822. Hubungi Layanan Keamanan Siber – Pengguna dapat melaporkan kejahatan siber melalui tautan https://www.patrolisiber.id/submit-report/. Melaporkan dan memeriksa rekening atau rekening melalui Pemeriksaan Rekening – Pengguna dapat memeriksa dan melaporkan rekening atau rekening yang digunakan perorangan melalui tautan https://cekrekening.id/. Pengaduan melalui pelaporan konten – Pengguna dapat mengakses saluran pelaporan publik melalui website https://aduankonten.id/ untuk melaporkan temuan jenis konten kejahatan siber pada platform digital atau melalui akun Twitter/X @aduanPPI. Hubungi Pelanggan LinkAja – Pengguna dapat menghubungi CS LinkAja melalui fitur live chat yang ada di aplikasi. CS LinkAja akan membantu meninjau laporan tersebut dan memberikan panduan lebih lanjut.
Saat ini, Pasal 45 Ayat 2 UU ITE tentang Perjudian Internet mengatur bahwa segala jenis kejahatan internet diancam dengan pidana penjara 6 tahun (pokok) dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar denda berdasarkan Pasal 303 KUHP.
Lihat berita dan cerita lainnya di Google Berita dan Channel WA