Bisnis.com, JAKARTA – Pengemudi ojek online (ojol) diperkirakan akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Patung Kuda atau Patung Arjuna Wijaya pada Kamis (28 Agustus 2024), dengan mengajukan enam tuntutan, termasuk layanan tarif terjemahan dan promosi bagi penggunanya. .
Pada pukul 14.00 WIB, Persatuan Ojol Nasional akan menyampaikan pendapatnya kepada masyarakat untuk ditindaklanjuti oleh Kementerian Informasi dan Komunikasi.
Pengurus Aksi Nasional Koalisi Ojol Andi Kristiyanto menyebutkan enam tuntutan penindakan yang timbul dari aksi unjuk rasa yang akan berlangsung besok. Ratusan, bahkan ribuan tukang ojek akan menjumpai Patung Kuda.
Titik kumpul aksi ini adalah Sekretariat DPP Aliansi Nasional Ojol yang berlokasi di Jalan Veteran 1 Nomor 26, Jakarta Pusat. Selain driver dari Jabodetabek, beberapa perwakilan dari Bandung, Jogjakarta, Bali, Lombok, Jambi, Padang, Cirebon, Serang dan Purwakarta juga turut ambil bagian dalam ojol show tersebut.
Bagi yang ingin memantau kondisi terkini di kawasan DPR/MPR dan sekitar GBK pusat pertunjukan, berikut link CCTV
Viatmana.com
Link CCTV online dapat Anda akses langsung melalui halaman ini dengan mengunjungi www.viamana.com. Kemudian pilih bagian kamera https://viamana.com/cam/ dan pilih lokasi yang ingin Anda periksa.
Aplikasi Molecool
Aplikasi ini digunakan untuk memantau ribuan kamera pengintai, termasuk yang ada di wilayah Jakarta. Anda dapat memilih lokasi yang ingin Anda pantau.
Korps Polisi Jalan Nasional
Kondisi di sekitar lokasi rapat DPR juga bisa Anda pantau melalui CCTV Polri di https://k3i.korlantas.polri.go.id/cctv_streaming. Setelah Anda mengunjungi situs web, cukup catat lokasi yang ingin Anda lacak.
6 kebutuhan ojol
Performa ojol hari ini akan membawa enam tuntutan. Pertama-tama, ketentuan Peraturan Menteri Informasi dan Komunikasi Nomor 2007/2013 harus diubah dan ditambah. Peraturan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Formula Penetapan Harga Jasa Pos Komersial Bagi Mitra Ojek Online dan Kurir Online di Indonesia.
Syarat kedua, Kominfo berkomitmen menilai dan memantau segala bentuk kegiatan usaha dan aplikasi yang dinilai mengandung unsur ketidakadilan terhadap pengemudi ojek online dan mitra pengantaran online di Indonesia.
Ketiga, menghilangkan program pelayanan murah yang menyediakan barang dan makanan kepada seluruh pemohon dinilai tidak manusiawi dan menimbulkan rasa ketidakadilan di kalangan pengemudi ojek online dan penyedia layanan pesan antar cepat online.
Keempat, tarif pajak yang seragam atas barang dan jasa yang terkait dengan penyediaan pangan di seluruh entitas yang berlaku. Kelima, tidak ikut serta dalam promosi pelanggan yang termasuk dalam pendapatan mitra pengemudi.
Keenam, melegalkan ojek online di Indonesia dengan menerbitkan surat keputusan bersama beberapa kementerian terkait untuk mengawasi ojek online sebagai kendaraan khusus sewa.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel