Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan perkembangan proses likuidasi PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia (dahulu PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses/Indosurya Life). 

Kepala Eksekutif Pengawas Asuransi, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, proses likuidasi Asuransi Jiwa Prolife (dalam likuidasi) masih berlangsung. 

“Tim likuidasi yang ditunjuk oleh RUPS [rapat umum pemegang saham] sedang berupaya melakukan reorganisasi perseroan,” kata Ogi dalam tanggapan tertulisnya, dikutip Selasa (6/11/2024). 

Ogi menambahkan, pihaknya kini menunggu penyelesaian neraca likuidasi sementara Tim Likuidasi Asuransi Prolife Indonesia. Selain itu, Ogi menyebutkan, terdapat pengajuan 1.688 polis asuransi individu dengan nominal hak tagih sebesar Rp 663,77 miliar hingga akhir Maret 2024. 

“Saat ini asuransi kelompok menjangkau 7.921 peserta dengan nominal hak tagih sebesar Rp 20,8 miliar,” tambah Ogi. 

Pada 17 Januari 2024, Manajemen Asuransi Prolife Indonesia menyatakan perseroan telah membentuk tim likuidasi untuk melakukan proses pembubaran perseroan.  

Direktur Utama Prolife Indonesia nonaktif (dalam likuidasi) Lucky Siahaan mengatakan, proses pelaksanaan penutupan perusahaan mengacu pada Peraturan OJK (POJK) 28 Tahun 2015.

Tim likuidasi diusulkan dan mendapat persetujuan OJK pada 11 Desember 2023, dan ditugaskan pada RUPS pada 21 Desember 2023, kata Lucky kepada Bisnis, Rabu (17/1/2024). 

Saat itu, Lucky mengatakan, tim likuidasi berupaya menyusun rencana kerja (RKAB) sesuai POJK dan menjalankan proses yang ada sesuai instruksi OJK.

Kemudian pada 24 Januari 2024, tim likuidasi mengumumkan pemberitahuan pembubaran perseroan.

Pengumuman tersebut berdasarkan keputusan di luar rapat umum pemegang saham pengganti rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) Prolife Indonesia yang tertuang dalam akta pernyataan keputusan di luar rapat pemegang saham pengganti RUPSLB perseroan nomor 3. Tanggal 3 Januari 2024 dibuat oleh Dwi Yulianti, Sarjana Hukum, Notaris di Kota Jakarta Selatan. 

“Selanjutnya diumumkan kepada seluruh kreditur, pemegang polis, pemasok, vendor, debitur dan pihak terkait lainnya, bahwa perseroan dibubarkan [dilikuidasi] berdasarkan salinan keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP – 77 /D.05/2023 tanggal 2 November 2023 tentang pencabutan izin usaha di bidang asuransi jiwa PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia, demikian pengumuman tim likuidasi.

Tim likuidasi Prolife Indonesia mengumumkan pembubaran tersebut berlaku efektif mulai 2 November 2023. Perseroan juga telah menunjuk tim likuidasi yang juga telah mendapat persetujuan OJK berdasarkan surat nomor S-249/PD.12/2023 tanggal 11 Desember , 2023.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel