Business.com, JAKARTA – Munculnya nama Lembaga Pariwisata Indonesia dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) menuai keheranan para pelaku usaha pariwisata.
Nama organisasi tersebut tercantum dalam ayat 1 Pasal 66A rancangan undang-undang pariwisata, dalam rancangan yang diperoleh Bisnis, yang menyatakan bahwa Otoritas Pariwisata Indonesia dalam waktu paling lama dua tahun sejak berlakunya undang-undang ini harus dibentuk. .
Lebih lanjut, Pasal 36(1) menyatakan Menteri membentuk organisasi pariwisata di ibu kota negara untuk meningkatkan pemasaran pariwisata.
Terkait hal tersebut, Nya Niskaya, Kepala Pakar Pariwisata dan Industri Kreatif Adayatama, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, mengatakan organisasi tersebut merupakan inisiatif dari Gabungan Industri Pariwisata (GP) Indonesia dan pemerintah. Kehadiran organisasi pariwisata diharapkan dapat meningkatkan wisatawan asing dan investasi dalam negeri.
“Ini sebenarnya inisiatif Gip dan tentunya ada kerja sama antara pemerintah dan pelaku melalui koneksi,” kata Nia dalam jumpa pers, Selasa (10/09/2024).
Namun tugas dan fungsi badan ini telah dibahas secara rinci oleh berbagai kementerian termasuk Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB).
Sementara itu, kebangkitan organisasi ini menimbulkan pertanyaan di kalangan pengusaha karena diyakini terkait erat dengan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenperekraf).
Statistik bisnis juga meragukan keberadaan lembaga ini. Perlu diingat, seiring dengan Undang-Undang Pariwisata Nomor 10 Tahun 2009, pemerintah juga mengamanatkan pembentukan dua organisasi yaitu Badan Promosi Pariwisata dan Gipi.
Namun Badan Promosi Pariwisata belum terbentuk meskipun sudah diatur dalam UU Pariwisata.
“Usulan ini dari mana, dan kalau kita lihat detail Organisasi Pariwisata Nasional, apa hubungannya dengan Kemenparekraf sendiri?” tanya Gippi Maulana, Wakil Direktur Jenderal Direktorat Jenderal Keorganisasian . . Konferensi pers pada Rabu (4/9/2024).
Sekadar informasi, RUU Pariwisata telah disetujui sebagai usulan inisiatif pada 8 Juli 2024 pada Sidang Paripurna DPR ke-21 masa Sidang V 2023-2024.
Wakil Ketua Komisi
Secara spesifik, 5 bab diberi judul tetap, 9 bab diberi judul ulang, 11 bab baru, 3 bab dihapus, UU No 6 Tahun 2023 tentang Pengangkatan Purpu No 2 Tahun 2022 tentang Ketenagakerjaan, 6 pasal diadopsi. oleh undang-undang penciptaan dan tidak dimasukkan dalam rancangan undang-undang. Begitu pula dengan 3 pasal yang dihapus dari UU Cipta Kerja.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel