Bisnis.com, JAKARTA — PT XL Axiata Tbk. (EXCL) atau XL Axiata buka suara soal lelang spektrum 700 MHz dan 26 GHz yang dikabarkan ditunda.

Group Head Regulatory and Government Relations XL Axiata Alvin I Aslam mengatakan EXCL akan mengikuti keputusan dan instruksi terkait penundaan pelaksanaan rencana lelang spektrum tersebut.

“Kami mengikuti keputusan dan instruksi pemerintah terkait penundaan lelang spektrum 700 MHz dan 26 GHz karena penyelenggaraan lelang spektrum adalah domain pemerintah,” kata Alvin, Selasa (7/9/2024).

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mempertimbangkan masukan dari operator seluler untuk menata kembali rencana lelang frekuensi 700 MHz dan 26 GHz pada akhir tahun 2024.

Lelang frekuensi 700 MHz dan 26 GHz masih tertinggal dari jadwal yang direncanakan. Awalnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan lelang frekuensi 700 MHz dan 26 GHz rencananya akan digelar pada Mei-Juni 2024.

Bahkan, lelang frekuensi kembali ditunda hingga awal Juli tahun ini. Namun belakangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika mempertimbangkan permintaan operator seluler untuk mengatur ulang jadwal lelang di akhir tahun.

“Kalau ada usulan [lelang frekuensi balik]. Belum diputuskan. Mereka [operator] mengusulkan untuk meminta penundaan [rencana lelang frekuensi],” kata Direktur Jenderal Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika (Dirjen SDPPI) ) di Kementerian Kominfo Ismail saat ditemui di Jakarta, Selasa (9/7/) 2024).

Ismail mengatakan, operator seluler meminta agar lelang spektrum tidak dilakukan saat ini dan meminta agar dijadwal ulang pada akhir tahun. Di sisi lain, Ismail juga mengatakan, harga dasar lelang frekuensi tersebut belum ditentukan.

“Intinya [operator usulan] jangan sekarang, mungkin bahasanya [ditunda sampai] akhir tahun kalau permintaannya ya, tapi menteri [Budi Arya Setiadi] belum memutuskan,” jelasnya.

Akibatnya, insentif lelang frekuensi akan dibatalkan. “Karena [insentif] terkait dengan proses [lelang frekuensi],” jelasnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel