Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat hal itu mulai September 2024. pembiayaan mobil terus tumbuh. Jangka waktu kredit mobil berbanding terbalik dengan data penjualan mobil pada periode yang sama. 

Sementara itu, Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menyebutkan penjualan grosir mobil turun 9,1% year-on-year menjadi 72.667 unit pada September 2024. Penjualan ritel mobil atau penjualan dari dealer ke konsumen turun 10,6% menjadi 72.366 unit. Di sisi lain, Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI) melaporkan penjualan sepeda motor di dalam negeri turun menjadi 514.460 unit atau 2%.

OJK Agusman, CEO Pengawasan Lembaga Keuangan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Organisasi Jasa Keuangan Lainnya (PVML), mengatakan pada September 2024, klaim pokok terkait pembiayaan mobil meningkat 9,93% year-on-year menjadi Rp 408,72 triliun. 

“Hal ini menunjukkan penyaluran pembiayaan tetap tumbuh positif di tengah penurunan penjualan mobil,” kata Agusman dalam tanggapan tertulis yang dikutip, Jumat (8/11/2024). 

Secara keseluruhan, pada September 2024, piutang perusahaan keuangan meningkat 9,39% year-on-year menjadi Rp 501,78 triliun. Sedangkan dari sisi pendapatan, sektor keuangan tumbuh sebesar 0,84% atau Rp 16,97 triliun pada September 2024. 

“Mengingat pertumbuhan ini, dan beberapa bulan lagi hingga penutupan buku pada akhir Desember 2024, pertumbuhan perusahaan keuangan kemungkinan masih sejalan dengan target akhir tahun 2024 sebesar 10-12%. Meski ada risiko condong ke bawah, sehingga peningkatan klaim pendanaan akan semakin diperlukan di masa depan,” kata Agusman. 

Agusman menegaskan, dalam rangka lebih mengembangkan sektor perusahaan keuangan, OJK juga mencanangkan jadwal pengembangan dan penguatan perusahaan keuangan periode 2024-2028 yang dapat menentukan arah pengembangan dan penguatan industri tersebut ke depan.

Di sisi lain, profil risiko perusahaan keuangan tidak mengalami perubahan dengan rasio non-performing finance (NPF) bruto sebesar 2,62% dan NPF neto sebesar 0,81%. 

OJK memperkirakan NPF perusahaan keuangan akan tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku hingga akhir tahun 2024 dan hingga tahun 2025. 

“Perusahaan keuangan juga didorong untuk mengurangi pertumbuhan kredit bermasalah, termasuk melalui penilaian kecukupan pembiayaan [creditscoring] yang lebih akurat,” tegas Agusman.

Lihat berita dan artikel lainnya dari Google News dan WA Channel