Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Keuangan atau Kementerian Keuangan memutuskan pemilik properti bisa mengambil barang sitaan pekerja migran Indonesia alias PMI.

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan PMI mampu mengembalikan barang sitaan bea cukai. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Ketentuan Impor.

“Kalau PMI masih punya [aset] yang disita kemarin karena UU Menteri Perdagangan sudah diperbarui dan mempunyai kekuatan surut. Supaya kemarin bisa disita barangnya, kata Zulhas saat ditemui di Bandara Soekarno-Hatta, Senin (5 Juni 2024).

Undang-undang baru ini memperbolehkan barang yang masuk ke pelabuhan mulai 11 Desember 2023 dan tunduk pada Undang-Undang Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023, bisa segera dikeluarkan dari bea cukai.

Politisi Partai Pemberdayaan Nasional (PAN) ini berharap kebijakan ini bisa menjadi solusi permasalahan impor barang yang ditawarkan PMI.

“Jadi kalau kemarin barangnya disita, bisa ke Menteri Hukum Perdagangan, jadi tidak ada alasan untuk menunda Menteri Perdagangan,” ujarnya.

Ketentuan impor barang PMI mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141 Tahun 2023 tentang Ketentuan Impor Barang Bagi Pekerja Migran India.

Melalui Undang-undang ini, barang yang diimpor oleh PMI dikecualikan dari pembatasan dan pembatasan impor (Lartas) serta tidak dikenakan pembatasan jenis, jumlah, dan jenis barang dalam Peraturan Menteri Perdagangan. Namun, kecuali barang yang dilarang impornya dan barang yang berkaitan dengan keselamatan, perlindungan, dan kesehatan lingkungan hidup (K3L), peraturan Lartas tetap berlaku.

Melanjutkan undang-undang ini, impor barang oleh pekerja migran dengan nilai pabean $500 per pengiriman, maksimal tiga pengiriman per tahun atau $1,500 bagi PMI yang terdaftar di SISKOP2MI atau di portal Peduli WNI dilarang bebas pajak Impor.

Data ini masuk ke sistem antara BP2MI, Kementerian Luar Negeri, dan Direktorat Jenderal Pajak dan Cukai Kementerian Keuangan.

Pengiriman PMI dikenakan pajak impor sebesar 7,5% jika nilai barangnya lebih tinggi.

Untuk berita dan artikel lainnya, kunjungi Google Berita dan WA Channel