Bisnis.com, JAKARTA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melaporkan dugaan tindak pidana pengelolaan keuangan PT Indofarma Tbk. (INAF) dan anak perusahaannya sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp371,83 miliar.
Senin (20/5/2024) ini, BPK menyampaikan laporan penyidikan hasil pemeriksaan (LHP) pengelolaan keuangan Indofarma, anak perusahaan, dan instansi terkait lainnya tahun 2020 hingga 2023 ke Kejaksaan Agung.
Pemeriksaan ini merupakan inisiatif BPK yang merupakan perkembangan hasil pemeriksaan kepatuhan pengelolaan pendapatan, pengeluaran, dan kegiatan investasi tahun 2020 sampai dengan semester I/2023 Indofarma sekitar.
“Kami sangat berharap Kejaksaan Agung dapat menggunakan hasil pemeriksaan ini untuk proses hukum,” kata Wakil Ketua BPK Hendra Susanto dalam keterangan tertulisnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK menyimpulkan terdapat kejanggalan yang mengindikasikan adanya tindak pidana yang dilakukan pihak terkait dalam pengelolaan keuangan Indofarma dan anak perusahaan sehingga menimbulkan indikasi kerugian negara sebesar Rp371,83 miliar.
Dalam peraturan BPK No. 1/2020 menetapkan bahwa BPK melakukan pemeriksaan penyidikan untuk mengungkap tanda-tanda tindak pidana korupsi pada negara/daerah dan unsur pidana dalam lingkup pengelolaan dan pertanggungjawaban negara.
Di sisi lain, Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo mengatakan pihaknya telah melakukan banyak langkah untuk mengatasi permasalahan Indofarma. Salah satunya, BUMN mencermati aspek kecurangan berdasarkan hasil pemeriksaan BPK.
Selain itu, BUMN juga sedang merancang strategi penyelamatan perusahaan melalui holding BUMN farmasi, PT Bio Farma (Persero). Hal ini membawa perubahan atau perubahan dalam operasional Indofarma di masa depan.
Jadi nanti akan diselamatkan oleh Bio Farma sebagai holding. Nanti dimasukkan ke dalam biaya Bio Farma, ujarnya beberapa waktu lalu.
Indofarma sebenarnya menghadapi sederet permasalahan, di antaranya perseroan tidak memiliki cukup dana untuk membayar gaji karyawan mulai periode Maret 2024.
Seperti diketahui, Indofarma gagal membayar utangnya dan berstatus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU-S).
Status PKPU-S pada BUMN Indofarma mengacu pada putusan Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 74/PDT.SUS-PKPU/2024/PN.NIAGA.JKT.PST tanggal 28 Maret 2024. Statuta ini berlaku selama 42 hari sejak ditetapkan.
Direktur Utama INAF Yeliandriani juga menyatakan, selama PKPU, perseroan akan terus melakukan upaya restrukturisasi utang kepada kreditur dengan rencana yang dituangkan dalam proposal perdamaian.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel