Bisnis.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menjatuhkan sanksi kepada perusahaan yang melanggar aturan devisa terkait pendapatan ekspor (DHE) sumber daya alam berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 36/2023.

Hingga Juni 2024, terdapat 88 perusahaan yang belum mematuhi DHE SDA, kata Ascolani, Direktur Jenderal Departemen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Jumlah perusahaan tersebut merupakan hasil penilaian Bank Indonesia (BI).

Dari 88 perusahaan tersebut, Ascolani menyebutkan 28 perusahaan telah memenuhi kewajibannya, sedangkan 60 lainnya belum.

Oleh karena itu, DJBC memblokir atau menghentikan sementara layanan ekspor dari 60 perusahaan tersebut.

“Masih ada 60 perusahaan yang jasa ekspornya dihentikan sementara untuk memenuhi aturan PP DHE pemerintah,” ujarnya dalam konferensi pers APBN, Kamis (27/6/2024).

Seperti diketahui, pemerintah mewajibkan eksportir menyimpan DHE SDA di dalam negeri yakni minimal 30% dari total nilai ekspor, mulai 1 Agustus 2023.

DHE SDA harus disimpan di dalam negeri minimal 3 bulan.

Di sisi lain, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 73/2023, pemerintah akan menerapkan sanksi administratif berupa penghentian sementara pelayanan ekspor sampai eksportir memenuhi kewajibannya.

Sementara itu, Bank Indonesia (BI) mencatat total DHE SDA yang dimiliki di dalam negeri mencapai $12,5 miliar dari $12 miliar pada Mei 2024.

Deputi Senior Bank Indonesia Destri Damayanti mengatakan tingkat kepatuhan eksportir dalam penerapan DHE telah mencapai 93%.

“Instrumennya berbeda-beda, ada yang rekening khusus di perbankan, ada yang deposito tetap di perbankan, dan ada pula yang di bank TD Forex DHE Indonesia,” ujarnya.

Terkait term deposit (TD) valuta asing, BI Destry menyebutkan DHE SDA yang tersimpan pada instrumen tersebut telah mencapai $2,3 miliar pada Mei 2024.

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel