Bisnis.com, Jakarta – Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan segera berakhir. Selama sepuluh tahun masa kepemimpinannya, pertumbuhan upah minimum Indonesia rata-rata mencapai 8,5% antara tahun 2014 dan 2024.

Pantauan dataindonesia.id, Minggu (29 September 2024), kenaikan upah minimum tertinggi pada masa pemerintahan Jokowi terjadi pada tahun-tahun awal kepemimpinannya, yakni pada 2014 yang mengalami kenaikan sebesar 22,17%. Tingkat pertumbuhan terendah terjadi pada masa pandemi COVID-19, yaitu hanya 0,46% pada tahun 2021.

Kenaikan upah minimum tidak pernah mencapai dua digit sejak tahun 2017. Faktanya, jika Anda melihat pertumbuhan upah selama beberapa tahun terakhir, pertumbuhan upah secara konsisten berada di atas 10%. Misalnya pada tahun 2014 tingkat pertumbuhan gaji mencapai 22,17%, tahun 2015 – 13%, dan tahun 2016 – 11,59%.

Keekonomian kenaikan upah minimum terwujud ketika Peraturan Pemerintah (GPR) Formulir 2 diterapkan. Merujuk pada UU 36/2021 tentang Ketenagakerjaan (UU) 36/11/2020. ?

Sebelumnya, penetapan upah minimum dilakukan sesuai rumus PP. 78/2015 yaitu inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Hal ini tercermin dari rata-rata upah minimum pada tahun 2022 yang meningkat sebesar 1,61%.

Selanjutnya, untuk menentukan upah minimum tahun 2023, Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) menerbitkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023/2022. Aturan ini akan menaikkan Upah Minimum Negara (UMP). ) tidak lebih dari 10%. Oleh karena itu, upah minimum akan naik sebesar 7,16% pada tahun 2023. ?

Tidak butuh waktu lama bagi pemerintah untuk mengeluarkan peraturan pengupahan baru. Aturan tersebut tertuang dalam PP 51/2023 sebagai versi terbaru dari PP 36/2021 tentang Gaji.

Rumus inilah yang akan dijadikan acuan dalam menentukan upah minimum tahun 2024. Rumus perhitungan upah minimum adalah UM(t+1) = UM(t) + penyesuaian UM(t+1). UM(t+1) adalah upah minimum yang diketahui, UM(t): upah minimum tahun berjalan. Sedangkan UM(t) berarti upah minimum pada tahun tersebut. ?

Dalam rumus perhitungan upah minimum, biaya penyesuaian upah minimum dihitung dengan UM(t + 1) = {tingkat inflasi + (PE x α)} x biaya penyesuaian UM(t). Simbol alfa merupakan variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pembangunan perekonomian suatu negara atau kabupaten/kota, yang nilainya berkisar antara 0,10 hingga 0,30. ?

Apabila upah minimum tahun berjalan melebihi rata-rata konsumsi suatu daerah tertentu dibagi dengan rata-rata jumlah anggota rumah tangga yang bekerja di negara bagian atau daerah/kota tersebut, maka biaya penyesuaian upah minimum dihitung dengan ketentuan sebagai berikut: biaya penyesuaian UM ( t + 1) = PE × α × UM(t).

Saat itu, Menteri Tenaga Kerja Aida Fauzia (Menakar) membenarkan kenaikan upah minimum pada 2024 melalui formula baru. ?

Kepastian kenaikan upah minimum diperoleh dengan rumus upah minimum PP 51/2023 yang mencakup tiga variabel, yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indikator tertentu, kata Menteri Tenaga Kerja Aida Fauzia (Menakar). Pengumuman resminya pada November 2023.

Dengan rumus tersebut, kenaikan upah minimum pada tahun 2024 sebesar 3,47%, dengan pertumbuhan tertinggi di Maluku Utara sebesar 7,5% dan pertumbuhan terendah di Gorontalo sebesar 1,2%.

Rumusan PP 51 51/2023 akan digunakan kembali untuk menentukan upah minimum pada tahun 2025. Hal ini dibenarkan langsung oleh Menteri Tenaga Kerja Aida. Formula ini penting untuk mencapai keseimbangan antara kesejahteraan karyawan dan kelangsungan bisnis, namun tidak semua orang senang dengan formula tersebut, katanya. ?

“Meski belum semua pihak puas sepenuhnya dengan skema ini, namun kami berharap skema ini dapat dilaksanakan secara efektif dan memberikan kontribusi terhadap perekonomian nasional dalam beberapa tahun ke depan,” kata Ida pada rapat paripurna keempat bersama Kementerian Pendidikan Nasional untuk melihat positifnya. efek. Sabtu (14 September 2024) di Surabaya, Provinsi Jawa Timur masa jabatan 2023-2026.

Jelang penetapan upah minimum pada November 2024, Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) Agus Darmawan mengatakan, besaran upah minimum sedang dinegosiasikan dan menunggu informasi dari Badan Pusat Statistik (BPS). ). ?

Perundingan penetapan upah minimum telah memasuki sidang paripurna keempat dan diharapkan selesai pada akhir atau awal November 2024. ?

“Pada dasarnya Depenas sudah melakukan lebih dari upah minimum pada tahun 2025,” kata Agus kepada Bisnis, Selasa (24/9/2024).

Https://dataindonesia.id/tenaga-kerja/detail/dashboard-upah-minimum-provinsi-ump-di-indonesia

Lihat berita dan artikel di Google News dan WA