Bisnis.com, JAKARTA – SKK Migas mengungkapkan potensi gas yang dieksploitasi sebesar 1,8 miliar barel minyak (Bbo) dan 13,4 triliun kaki kubik (Tcf). Badan tersebut juga menyerukan kontrak kerja sama (KKKS) untuk memanfaatkan potensi minyak dan gas (migas) secara maksimal. yang belum sampai pada tahap produksi, serta hasil hasil penelitian yang belum dilanjutkan. Hal ini terutama terjadi pada wilayah kerja eksploitatif (WK) yang hanya fokus pada produksi yang sudah ada. Ia mencatat, masih ada beberapa kemungkinan yang bisa dikembangkan. Pertama, terdapat 301 bangunan yang dapat menampung 1,8 Bbo minyak dan 13,4 Tcf gas. Dwi mengatakan, pihaknya telah memetakan setiap potensi yang ada dan akan fokus menerapkan teknologi tersebut pada 12 lapangan dengan potensi kapasitas terpulihkan sebesar 951 juta barel minyak (MMbo). PoD, namun penerapannya diblokir. SKK Migas mencatat, saat ini terdapat 74 lapangan pada kategori tersebut yang memiliki potensi minyak sebesar 153 Mmbo dan gas sebesar 5,3 Tcf, namun saat ini sudah tidak aktif namun masih dapat diaktifkan kembali. Saat ini terdapat 203 lapangan tidak aktif dengan kapasitas produksi 122 juta barel setara minyak per hari (MMboe). Di antara yang hadir adalah SVP Pengembangan Bisnis ExxonMobil Justin Murphy, Presiden BP Asia Pasifik Kathy Wu, Presiden Direktur Petrochina Qian Mingyang, dan Presiden Direktur Pertamina Wisnu Hindadari Ansin, Wakil Direktur Operasi ENI Muara Bakau Juan Carlos Coral, Direktur Kangean Energi Indonesia Didi Basuki , Direktur Medco E&P Ronald Gunawan, dan CEO Pertamina Hulu Rokan Ruby Mulyawan.Dwi meminta para CEO KKKS menyampaikan inventarisasi dan strategi tindak lanjut sebelum minggu pertama November 2024. Ia juga mengatakan banyak fasilitas dan insentif dari pemerintah sehingga bahwa proyek minyak dan gas akan ekonomis. dijamin ekonomis, dimana pemerintah memberikan keleluasaan kepada KKKS untuk menempatkannya agar menjadi ekonomis, apabila aset yang dimiliki tidak produktif karena KKKS tidak melaksanakan WP&B, maka SKK Migas akan mengelola KKKS yang dimaksud untuk dipertimbangkan atau bahkan diganti. “Pasti ada cadangan darurat yang tidak dikembangkan, negara harus disandera,” kata Dwi. ) Peraturan ESDM Nomor 110 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengembalian Bagian WK yang Tidak Terpakai Dalam Rangka Optimalisasi Produksi. Dijelaskannya, Kepmen ini memberikan tugas dan wewenang kepada SKK Migas dan Badan Pengelola Minyak dan Gas Bumi (BPMA) Aceh untuk menginventarisasi bagian WK yang belum tereksploitasi untuk mendongkrak produksi berdasarkan tiga kriteria wilayah tidak berproduksi selama 2 tahun berturut-turut (ladang tidak aktif). . Kedua, POD selain PoD I sudah 2 tahun berturut-turut tidak diajukan (PoD diblokir/PoD dihentikan). Ketiga, struktur ledakan WK yang mendapat status penemuan selama 3 tahun berturut-turut (undeveloped Discovery). Oleh karena itu, ia meminta seluruh KKKS yang terkena dampak Kepmen 110 Tahun 2024 di WK untuk mengisi formulir dengan empat pilihan. “Yaitu, pertama-tama, kontraktor KKS terkait akan melakukannya dan bisa mengajukan insentif, dia akan bekerja sama dengan badan usaha. Ketiga, akan dilakukan dengan mekanisme “KSO, dan opsi keempat dikembalikan kepada negara,” ujarnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel