Bisnis.com, DEPOK – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSBSI) menolak keras retorika pemerintah yang membuka peluang dana pensiun lembaga keuangan (DPLK) dan dana pensiun pemberi kerja (DPPK) ikut serta dalam pengelolaan jaminan hari tua. (JHT) dan Dana Pensiun.

Penolakan ini tercipta setelah terbitnya UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pembangunan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Rexon Silaban, Ketua Dewan Pertimbangan Organisasi (MPO) KSBSI, menegaskan penyelenggaraan jaminan sosial harus terpadu dan tidak dikelola oleh terlalu banyak lembaga.

“Asuransi swasta dan lembaga keuangan tidak boleh mempengaruhi jaminan sosial di BPJS,” ujarnya.

Rexon secara efektif meminta pemerintah untuk lebih fokus pada peningkatan jumlah pekerja yang tercakup dalam program jaminan kerja, karena saat ini hanya 17 persen pekerja yang terdaftar dalam program pensiun.

Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar juga menyampaikan pendapat serupa. Mereka menganggap istilah ini tidak tepat. Menurut dia, jika iuran JHT dan JP dialihkan ke DPPK/DPLK, maka uang pekerja akan diimbangi dengan pesangon.

Selain itu, Thimboel juga mengidentifikasi sejumlah permasalahan DPPK/DPLK yang dapat menyebabkan hilangnya dana pekerja. Menurutnya, seharusnya pengelola dana JHT dan JP mengacu pada sembilan prinsip SJSN, namun sebaliknya DPPK/DPLK merupakan asuransi komersial yang tidak mengikuti prinsip tersebut.

Hal ini akan merugikan pekerja. Hasil survei menunjukkan bahwa pekerja menolak karena Pasal 58 PP No 35 Tahun 2021, kemudian karena banyak DPPK/DPLK yang bermasalah, DPPK atau DPLK merupakan asuransi usaha yang tidak memenuhi ketentuan ke-9. prinsip SJSN, namun program JHT dan JP harus mengacu pada sembilan prinsip SJSN”. kata Timboel.

Adanya beberapa perubahan tersebut membuat KSBSI mengadakan lokakarya penguatan peran serikat pekerja dalam memantau ketentuan sekunder UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pembangunan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dan Penguatan Simpanan Pegawai Bidang Ketenagakerjaan dan Jaminan Sosial. Acara yang dihadiri oleh perwakilan 11 afiliasi KSBSI, Komite Pemuda dan Lingkungan Hidup KSBSI, Komite Kesetaraan KSBSI dan LBH KSBSI ini digelar di Hotel Bumi Wiyata, Depok pada Rabu (15.05).

Direktur Eksekutif DEN KSBSI Dedi Hardianto mengatakan lokakarya ini dimaksudkan untuk menghasilkan kertas posisi serikat KSBSI terhadap UU P2SK.

“Seminar ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan mengumpulkan informasi dari para peserta seminar tentang apa saja yang akan diatur oleh peraturan atau aturan negara yang dihasilkan. Kemudian cari tahu apa saja tantangan yang dihadapi UU P2SK,” kata Dedi Hardianto.

Lihat berita dan artikel lainnya di Google Berita dan saluran WA